Jakarta, EDITOR.ID,- Hari ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipanggil penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023).
Sejumlah kalangan meminta Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi apa yang sesungguhnya terjadi agar kasus ini tak menjadi bola liar dan persepsi negatif bagi kewibawaan lembaga KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai agenda pemeriksaan tersebut menjadi batu ujian terhadap komitmen Firli untuk membantu proses penegakan hukum.
“Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat. Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?” ujar Novel saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (19/10/2023).
Sementara itu, kolega Novel yang juga merupakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyatakan Firli harus menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut Yudi, keterangan Firli sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap pihak di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Keterangan Firli tentu penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus terkait mantan Menteri Pertanian SYL,” kata Yudi lewat pesan tertulis.
“Banyak hal yang tentu akan dikonfirmasi ke Firli Bahuri berdasarkan bukti ataupun keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik,” sambungnya.
Yudi berharap Firli dapat memberikan keterangan yang jujur dalam pemeriksaan dimaksud. Menurutnya, Firli harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha memandang Firli harus mengundurkan diri dari jabatannya dalam rangka mendukung proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Praswad menjelaskan hal itu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga muruah KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang SYL.
“Selain itu, sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU KPK, jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis non aktif,” ucap Praswad.
Menurut dia, Firli wajib hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya besok. Ia menegaskan Firli tak punya keistimewaan apapun di hadapan hukum meskipun menjabat sebagai Ketua KPK.