Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus dugaan pemalakan dan pungutan liar di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para tahanan koruptor, masih menyita perhatian publik. Terbongkarnya perbuatan memalukan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat dan petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK telah mencoreng institusi lembaga anti rasuah itu.
KPK langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus yang mencoreng integritas dan kelembagaan anti rasuah ini. KPK memeriksa semua pejabat dan petugas Rumah Tanahan (Rutan) yang disinyalir melakukan perbuatan tak terpuji itu berdasarkan laporan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Perkembangan terbaru kembali terungkap. Konon dugaan pemalakan terhadap tahanan korupsi terbongkar diawali dengan terungkapnya kasus adanya pelecehan seksual yang dilakukan petugas tahanan terhadap istri tersangka.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
“Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga,” kata Novel dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Novel tak menjelaskan rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK. Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik.
Dewas justru kini fokus terhadap temuan pungli. “Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” ungkap Novel sebagaimana dilansir dari Republika.co.id.
Dewas KPK Bongkar Pungli di Rutan KPK, Total Rp 4 Miliar Uang Disetor Pake Rekening Milik Orang Lain
Dewas KPK sebelumnya diketahui mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah. “Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
Dewas Akui Ada Laporan Tindak Asusila di Rutan KPK Terhadap Istri Tahanan
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui temuan dugaan pungli bermula dari adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu terhadap istri tahanan.