Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar menghebohkan melanda dunia selebriti di tanah air. Puluhan nasabah Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) melaporkan delapan selebriti top tanah air ke Bareskrim Polri. Diantaranya ada nama Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Haji Faisal, dr Tirta hingga Judika.
Mereka dilaporkan atas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran diduga ikut menikmati uang yang sumbernya dari hasil penipuan aplikasi investasi bodong yang dibandari Wahyu Kenzo.
Sederet publik figur tersebut dilaporkan kuasa hukum korban penipuan Robot Trading ATG, Zainul Arifin telah melanggar pasal lima tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedelapan selebriti papan atas yang dilaporkan ke Bareskrim Polri itu antara lain Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Rian D’Masiv, Judika, Stefan William, Gus Miftah, Haji Faisal dan dr Tirta.
Zainul mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pencucian Uang, Raffi Ahmad, Stefan William hingga Judika bisa terancam mendekam 5 tahun di penjara dan membayar ganti rugi senilai Rp 1 miliar jika tak mengembalikan aliran uang hasil penipuan tersebut.
“Karena kalau tidak dikembalikan maka bisa dikenakan pasal 5 TPPU, dengan ancaman maksimal 5 tahun dan ganti rugi Rp 1 miliar,” tegas Zainul Arifin usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Rabu (12/4/2023)
Pasalnya mereka diduga turut menikmati uang hasil penipuan pemilik robot trading ATG, Wahyu Kenzo.
Lebih lanjut Zainul Arifin mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad pernah menerima hadiah dari istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulidia alias Anggie Jesey, saat kelahiran Rayyanza Malik Ahmad.
Tak hanya itu, Raffi Ahmad disebut sebagai brand ambassador minuman suplemen The Legion Nutrition, yang merupakan usaha milik Anggie Jesey.
Diketahui Raffi Ahmad bersama Atta Halilintar dan Stefan William didapuk menjadi brand ambassador produk suplemen tersebut.
Zainul meminta Raffi Ahmad dan para selebriti itu mengembalikan uang ataupun barang yang didapat dari Wahyu Kenzo. Sebagaimana pernah dilakukan Ivan Gunawan saat pernah mengalami hal yang sama tapi operator aplikasi investasi ilegal lain.
“Tentu mereka (para brand ambassador The Legion Nutrition) menerima sesuatu atau mendapatkan sesuatu, untuk itu harus dikembalikan,” ungkapan Zainul Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/4/2023).
Zainul Arifin juga menambahkan Raffi Ahmad pernah menerima hadiah Wahyu Kenzo.
“Raffi Ahmad ada satu lagi tambahan, beliau adalah menerima sesuatu atau menerima hadiah yang diterima dari Wahyu Kenzo dan istri pada saat lahir anak yang kedua,” jelasnya.