3 Pimpinan Bank UOB Ditahan, Kasus Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perbankan

Surakarta – Tiga pimpinan Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan secara resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, mulai Selasa (14/4) petang.

Proses penahanan tiga pejabat setingkat manager yakni Natalia Go, Meliawati dan Vincensius Henry, setelah ketiganya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Polresta Surakarta, pada Selasa kemarin, diserahkan ke Kejari Surakarta.

Penahanan ketiga tersangka dikemukakan Kasi Pidum Kejari Surakarta, Cahyo Madiastrianto SH usai merampungkan pelimpahan para tersangka dan barang bukti (BB).

Ketiga tersangka yang perkaranya diberkas menjadi tiga, lanjut Kasi Pidum, disangka melakukan tindak pidana kejahatan perbankan sesuai pasal 49 ayat 2 huruf b jo pasal 29 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 8 tahun penjara.

”Sebelum kami menahan ketiga tersangka, mereka terlebih dahulu ditahan oleh penyidik,” terang Cahyo didampingi Kasi Intel Kejari Surakarta, Surya SH, Selasa petang.

Berdasar informasi, ketiga tersangka saat aktif bekerja di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Vincensius Henry dan Meliawati sebagai Area Officer Manager (AOM), sedang Natalia Go menjabat sbg Front Officer Manager (FOM). Sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti (BB), penyidik Polresta telah menahan ketiga tersangka mulai pekan lalu.

Penahanan ketiga tersangka dikemukakan Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Anjar Waskito, Jumat (11/4).Pada saat dikonfirmasi, Jumat (11/4) lalu, orang pertama di jajaran Reskrim tersebut juga menyatakan secepatnya menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara ini oleh jaksa dinyatakan lengkap atau P-21.

Rupanya pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan secara diam-diam pada Selasa (14/4). Proses pelimpahan tahap dua tersebut membutuhkan waktu lama dengan menelaah, meneliti semua barang bukti yang diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun ketiga tersangka usai pelimpahan tahap ketiga tidak bersedia memberikan keterangan kepada media. Mereka memilih diam saat dibawa petugas untuk dimasukkan ke dalam mobil tahanan Polresta Surakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yang merupakan pegawai Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres, Solo diduga memberikan kemudahan atas pengambilan uang  sebanyak 18 kali yang dilakukan Waseso.

Adapun dana yang ditabung di Bank UOB milik Roestina Cahyo Dewi. Namun dana tabungan tersebut diatasnamakan berdua antara Waseso dan Roestina Cahyo Dewi.Uang yang berasal dari buyer atas bisnis garmen yang dilakukan Dewi tersebut dengan mudah diambil Waseso dengan memalsukan tanda tangan Dewi dan tidak dilakukan konfirmasi lebih dahulu kepada Dewi disaat Waseso mengambil uang berkali-kali yang jumlahnya hingga Rp 21,5 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: