Sengketa Lahan TPSS Sekelimus, Pengadilan Negeri Bandung Bisa Langsung Eksekusi

Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutuskan bahwa tanah yang dijadikan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung, seluas 4.860 meter persegi tersebut merupakan milik dari Asmanah bin Artayuda.

 

Bahkan putusannya sudah jelas. Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK), tidak ada upaya hukum lagi apalagi sudah keluar penetapan eksekusi, ujar Kuasa Hukum Ahli Waris Asmanah, H. Agus Sumarna, S.H., M.H., saat dihubungi Kamis, (7/9/2023).

 

Menurut Agus Kepemilikan TPS di Sekelimus tersebut diperkuat dengan keluarnya putusan No. 374/PDT.G/2018/PN.BDG jo No. 616/PDT/2021/PT.BDG jo No. 170 PK/PDK/2021.

 

Bahkan tanah tersebut sudah dilakukan penetapan eksekusi no. 30/PDT/EKS/2023/PUT/PN.BDG yang sudah dilakukan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat 11 Agustus 2023.

 

Pada saat sita eksekusi tersebut terang Agus, disaksikan oleh pihak Pemkot Bandung yang diwakili Kabag Hukum, Sekertaris DLH Kota Bandung, Camat Bandung Kidul dan Lurah Batununggal serta RT 04 RW 05.

 

“Dengan adanya putusan yang sudah inkrah, maka tentu ini harusnya segera dieksekusi, tetapi sehubungan kondisi saat ini yang dalam keadaan darurat sampah, kami tunda. Artinya kami masih berikan toleransi. Adapun solusi yang kami tawarkan, apakah mau diganti atau tetap saja mau dieksekusi, karena kami sudah posisi menang, tinggal ajukan pelaksanaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bandungi,” ujarnya.

 

Upaya hukum sudah dilakukan dan pihak Pemkot Bandung juga sudah mengakui nya bahwa itu tanah ahli waris namun masih belum juga ada tindaklanjutnya.

 

Sehingga, saya tegaskan kembali, kata Agus Sumarna, TPS sementara tersebut terancam dapat digusur bila Pemkot Bandung tidak segera mengambil langkah langkah untuk menyelamatkan TPS tersebut.

 

Mengingat tanah yang dijadikan TPS sampah seluas 4.860 meter persegi tersebut berdasarkan putusan pengadilan adalah milik dari Asmanah bin Artayuda.

 

TPSS Sekelimus Barat RT 04 RW 05 Kelurahan Batununggal Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung terancam dieksekusi bila Pemerintah Kota Bandung tidak serius menanggapinya.

 

Bahkan tak segan segan lahan tersebut untuk segera diambil karena Pemkot Bandung dinilai membandel,

 

“TPS Sampah itu kini dipasang plang eksekusi,” pungkas Agus. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: