EDITOR. ID, KAB. BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan IX (Kabupaten Bekasi) Irpan Haeroni, SE Fraksi Gerindra DPRD Jabar saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023, Yang Bertempat di Kamp. Cinyosog, RT 01 RW 04 Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi Kamis, (13/04/2023).

Menurut Irpan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anak diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diekriminatif jelas Irpan.

“Untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa Pemerintah Daerah Prov Jabar berupaya hadir untuk menjawab permasalahan anak yang terus berkembang dan kompleks seiring perkembangan zaman” kata anggota Komisi II ini menjelaskan.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak terpenuhi hak-hak dasarnya, sehingga anak anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal” cetusnya.

Lebih lanjut Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa hak anak juga menyangkut memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi ujarnya.

Kemudian memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan memperoleh perlindungan dari tindak Kekerasan serta mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya pungkas Irpan.

 

Leave a Reply