Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.***
.
11 Tewas Akibat Minibus ELF Temper Kereta Api Probowangi di Perlintasan Tanpa Palang
Terjadi tabrakan antara Kereta Api Probowangi dengan sebuah minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T terjadi di Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam, 11 orang meninggal dunia. Mobil minibus jenis elf berwarna biru dan Kereta Api dengan nomor KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya keduanya terjadi tabrakan di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.