Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas.***
.
11 Tewas Akibat Minibus ELF Temper Kereta Api Probowangi di Perlintasan Tanpa Palang
Terjadi tabrakan antara Kereta Api Probowangi dengan sebuah minibus Isuzu Elf bernomor polisi N 7646 T terjadi di Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam, 11 orang meninggal dunia. Mobil minibus jenis elf berwarna biru dan Kereta Api dengan nomor KA 266 Probowangi relasi Ketapang-Surabaya keduanya terjadi tabrakan di perlintasan tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.
Recommendation for You

JAKARTA, EDITOR.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

BANDUNG, EDITOR.IDÂ –Â Ruang publik di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Banten belakangan ini diwarnai…

Praktik tata kelola fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan tajam. Komisi XIII DPR RI membongkar keberadaan 13 unit rumah dinas berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sikap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam merespons temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, memantik sorotan kritis publik. Narasi pembelaan yang menyebut kompleks “vila mini” tersebut sebagai rumah dinas pegawai dinilai bertolak belakang dengan tindakan tegas mencopot lima pejabat struktural di lapas tersebut.

BENGKULU – EDITOR.ID Ruang publik Indonesia belakangan ini disuguhi pemandangan yang tak biasa sekaligus memprihatinkan….







