
Jakarta – EDITOR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada hari Jumat, 9 Januari 2026.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh KPK, hingga hukum ini diberikan setelah dilakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Yaqut sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan selama 8 jam pada Desember 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka (Sprindik) terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah diterbitkan.
Selain mantan Menag Yaqut, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Estimasi awal kerugian negara KPK perkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejauh ini, penyidik telah mengantongi uang pengembalian sekitar Rp100 miliar terkait aliran dana tersebut. KPK menjerat Yaqut dengan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Penetapan ini dilakukan setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pada akhir tahun 2025. (*)












