Wow! Tadinya Tak Lolos, Kini Partainya Amien Rais Jadi Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 24

Kelolosan Partainya Amien Rais ini sebagai parpol peserta pemilu usai KPU mengulang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Partai Ummat dinyatakan lolos memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Jakarta, EDITOR.ID,- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dianulir. Kini partai besutan politisi gaek Amien Rais bebas melenggang sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (MS) keanggotaan dalam verifikasi faktual ulang di propinsi NTT dan Sulawesi Utara, kini dinyatakan penuhi syarat.

“Status Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Faktual Ulang di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Kelolosan Partainya Amien Rais ini sebagai parpol peserta pemilu usai KPU mengulang verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Partai Ummat dinyatakan lolos memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Berubahnya keputusan mengistimewakan Partai Umat lolos Pemilu ini merupakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai KPU bermediasi dengan Partai Ummat yang menggugat hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2024.

Mediasi tersebut memutuskan Partai Ummat diberikan kesempatan untuk verifikasi ulang di wilayah yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

“Untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di 19 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17. Artinya, status akhir hasil verfak Partai Ummat di NTT dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jumat (30/12/2022)

Idham menerangkan Partai Ummat juga dinyatakan MS di wilayah Sulawesi Utara. “Untuk Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, sedangkan syarat minimal 11 kabupaten/kota. Dengan demikian, status akhir Partai Ummat di Sulawesi Utara dinyatakan memenuhi syarat,” kata dia.

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Karena Kurang Pengurus di NTT dan Sulut

Sebelumnya pada Rabu (14/12/2022), Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Karena dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual parpol menunjukkan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di wilayah Nusa Tenggara Timur. Dari syarat minimal kepengurusan di 17 kabupaten/kota, partai ini hanya memenuhi kepengurusan di 12 kabupaten/kota.

“Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” ujar perwakilan KPU NTT di Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain NTT, Partai Ummat juga dinyatakan TMS di Sulawesi Utara.

Di sini, Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: