EDITOR.ID, Jember,- Pasal demi pasal hukum pidana warisan penjajah Belanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata tak pantas diberlakukan sebagai hukum pidana di Indonesia. Bahkan pandangan ini langsung datang dari pakar pidana Belanda, JE Jonkers.
Demikian dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Jember yang disiarkan di channel YouTube FH Unej, Kamis (2/6/2022).
Dalam kuliah umum menghadirkan Wamenkumham itu juga hadir Rektor Unej Iwan Taruna, mahasiswa Unej, dan jajaran Muspida Jember.
Oleh sebab itu, menurut Prof Edward Omar Sharif Hiariej, perlu dibuat KUHP baru dengan cita rasa Nusantara Indonesia.
“Jonkers menyatakan tidak cocok menerapkan hukum pidana Belanda yang homogen itu diterapkan di Indonesia yang multikultur, multietnis dan multireligi,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy ini.
JE Jonkers sendiri adalah ahli pidana yang pernah tinggal di Indonesia lama dan kini mengajar di kampus Leiden University.
Sebelumnya, ia pernah menjadi hakim tinggi di Maros, Sulawesi Selatan. Analisis JE Jonkers dituangkan dalam sebuah buku ‘Pengantar Hukum Hindia-Belanda’ pada 1940-an.
“Jadi Jongkers tahu persis bagaimana hukum yang hidup dalam masyarakat begitu berkembang,” ungkap Wakil Menteri yang juga Guru Besar FH UGM itu sebagaimana dilansir dari detik.
Oleh sebab itu, dalam Rancangan KUHP sekarang, pemerintah-DPR membuat satu pasal yang mengakui ‘hukum adat’. Namun ada sejumlah syarat sehingga hukum adat bisa berlaku di masyarakat.
“Tidak ada niat membangkitkan pranata hukum pidana adat, tapi kita mengakomodasi pranata yang hidup di masyarakat seperti di Bali, Papua,” ucap Eddy.
Berikut rambu-rambu hukum adat di RUU KUHP:
Yang dimaksud dengan ‘hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana’ adalah hukum pidana adat.
Pemenuhan kewajiban adat setempat diutamakan, jika Tindak Pidana yang dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2:
-berlaku dalam tempat hukum itu hidup;
-tidak diatur dalam RUU KUHP; dan
-sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Pemenuhan kewajiban adat setempat dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dan dapat dikenakan pidana pengganti untuk pidana denda, jika kewajiban adat setempat tidak dipenuhi atau tidak dijalani oleh terpidana (Pasal 96 RUU KUHP).
Pidana pengganti dapat juga berupa pidana ganti kerugian (Pasal 96 RUU KUHP).
Perdebatan Hukuman Mati dalam RUU KUHP
Prof Eddy juga mengungkapkan bagaimana alotnya pembahasan soal pasal hukuman mati di RUU KUHP. Karena sempat memunculkan pro dan kontra. Namun Indonesia tetap akan menerapkan hukuman mati pada kejahatan tertentu.
“Sampai dunia kiamat pun, perdebatan setuju pidana mati dan tidak setuju pidana mati pasti akan ada,” ucap Profesor UGM yang biasa dipanggil Eddy itu.
Eddy lalu menceritakan dinamika politik dalam membahas RKUHP. Salah satunya cerita kementeriannya didatangi belasan duta besar (dubes) negara sahabat.
“Karena itu, ketika kami, Pak Menteri Prof Yasonna dan saya, menerima kunjungan dari 11 duta besar Uni Eropa, semua mempertanyakan pidana mati. Yang soft hanya Amerika (Amerika Serikat) saja. Ada dari Kedutaan Amerika juga karena Amerika juga masih memberlakukan pidana mati,” ucap Eddy.
Meski didatangi banyak dubes asing, Kemenkumham tetap mempertahankan pidana mati masuk dalam RUU KUHP. Mengapa?
“Pidana mati di Indonesia ini, ini bukan persoalan hukum. Ini persoalan politik, persoalan religi,” kata Eddy tegas.
Eddy kemudian membeberkan survei yang dilakukan pada 2018 dengan 200-300 responden. Dari jumlah itu, 80 persen setuju hukuman mati. Tapi dari 80 persen itu, hanya 20 persen yang setuju teroris dihukum mati.
“Pertanyaan di awal apakah saudara setuju pidana mati? 80 persen setuju dengan pidana mati. Di bagian akhir ada pertanyaan apakah saudara setuju teroris dijatuhi hukuman mati? Dari 80 persen, tinggal 20 persen yang setuju teroris dijatuhi hukuman mati. Ini kan bukan persoalan hukum. Harusnya konsisten. Ini berarti apa? Ini bukan persoalan hukum, ada politik, ada persoalan religi,” ucap Eddy.
Sementara itu, Dekan FH Unej Prof Bayu Dwi Anggono menyatakan kuliah umum kali ini bisa menjadi sarana sosialisasi Rancangan KUHP bagi masyarakat, khususnya kelompok akademisi. Hal itu sesuai dengan amanat UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan.
“Ini bisa menjadi sarana sosialisasi. Bagaimana sih perkembangan RUU KUHP kita yang rencananya akan disahkan Juni 2022 ini. Bulan ini. Sejauh mana perkembangan? Menarik kita dengarkan bersama,” ujar Prof Bayu.
Kuliah Umum Prof Edward Omar Sharif Hiariej di FH Unej
Sebagai rangkaian kegiatan FH UNEJ Pancasila Fest 2022 dan kunjungan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI ke Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), akan dilaksanakan kegiatan Kuliah Tamu dengan tema ?Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia.?
Tema ini menjadi penting untuk diulas sebagai bentuk peninjauan dan pembentukan kembali hukum sesuai dengan nilai-nilai sosio-politik, sosio-filosofik, dan kultural masyarakat Indonesia.
Sebagai narasumber Fakultas Hukum Unej menghadirkan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI yang dikenal sebagai pakar hukum pidana.
Dalam sambutannya, Iwan Taruna menyambut baik kuliah umum tersebut dengan langsung memanggil praktisi yang juga pakar hukum. Hal itu agar para mahasiswa bisa update langsung isu hukum terkini dengan mendengarkan sendiri dari sumbernya.
“Kita tidak ingin anak kita sekolah di atmosfer yang tidak kekinian,” kata Iwan Taruna. (tim)













