Usai Viral Ajak “Gulingkan Presiden” Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Diadukan ke Bareskrim

Laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.

Islah Bahrawi (Kiri) dan Saiful Mujani (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Kelompok massa resmi melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri atas dugaan melakukan penghasutan untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di luar mekanisme konstitusional.

Kelompok massa yang mengadukan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi diantaranya, Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Presidium Relawan 08 dan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

Laporan tersebut dilayangkan sebagai langkah tegas untuk memastikan praktik demokrasi di Indonesia tetap berjalan di atas rel aturan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif MPSI Noor Azhari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat mengatakan laporan tersebut diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (9/4/2026), dengan melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan.

Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut merujuk pada tayangan kanal YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan di luar prosedur ketatanegaraan.

“Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah,” kata Noor sebagaimana dilansir dari Antara.

Noor Azhari menilai hal tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius.

Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI) resmi melaporkan dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional ke Bareskrim Polri.

Ia menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara jelas dalam konstitusi.

“UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar,” papar dia.

Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

“Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar dia.

Meski demikian, Noor Azhari menegaskan langkah hukum yang diambil bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga agar praktik demokrasi tetap berjalan secara konstitusional.

“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi sesuai prinsip konstitusi.

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi juga dilaporkan ke polisi oleh Presidium Relawan 08 dan Presidium Kebangsaan 08. Laporan dilayangkan Presidium Relawan 08 pada 10 April 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Saiful dan Islah diadukan atas dugaan tindak pidana makar dan/atau penghasutan terhadap penguasa umum.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 31 Maret 2026 di kawasan Jalan Utan Kayu, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Pelapor bernama Kurniawan menyebut, laporan ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dokumen laporan, pihak pelapor tercatat atas nama Kurniawan, dengan korban yang disebutkan adalah masyarakat Indonesia.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar. kita tidak benci Saiful Mujani tapi dia lah yang melakukan pelanggaran hukum,” Kata Kurniawan.

Kurniawan yang merupakan juga ketua umum Gerakan Cinta Prabowo menegaskan pihaknya tidak melakukan kriminalisasi terhadap Saiful Mujani.

“Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan di arahkan ke sanas, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu! tapi dia lah yang berbuat kriminal!” tegasnya.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.

Saiful Mujani Diminta Klarifikasi

Sebelum dipolisikan, Presidium Relawan 08 menyampaikan sikap tegas terkait polemik pernyataan Saiful Mujani yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ketua Presidium Relawan 08, Kurniawan menilai pernyataan tersebut telah memicu berbagai tafsir di ruang publik, bahkan berkembang menjadi isu yang dikaitkan dengan dugaan ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta mengarah pada ujaran yang dinilai tidak konstruktif terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Atas dasar itu, kami meminta yang bersangkutan untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik, sekaligus menyampaikan permintaan maaf agar polemik ini tidak semakin meluas,” ungkap Kurniawan dalam siaran tertulis pada Rabu (8/4/2026).

Kurniawan juga menegaskan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama dalam konteks demokrasi yang sehat dan beradab.

Lebih lanjut, sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan ini, kumpulan para relawan Prabowo Subianto, yakni Gerakan Cinta Prabowo, Garuda Asta Cita Nusantara, Rampas Setia 08, Garuda Emas dan Garda Rakyat 08 itu menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum.

Kurniawan menekankan langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai respons terhadap individu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban, stabilitas, serta kualitas ruang publik dari potensi narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Sementara kelompok mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur diwakili Robina Akbar mendatangi Bareskrim pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penelaahan awal terhadap materi aduan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB terkait Pasal 246 UU 1/2023,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Pasal yang dimaksud mengatur tentang perbuatan menghasut di muka umum yang dapat menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum atau mendorong tindakan melawan hukum.

Dalam konteks laporan ini, pelapor menilai terdapat pernyataan atau aktivitas yang dianggap mengarah pada upaya delegitimasi pemerintahan yang sah.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian mengenai bentuk konkret pernyataan atau tindakan yang dijadikan dasar pelaporan terhadap kedua tokoh tersebut.

Status perkara masih berada pada tahap awal, yakni verifikasi laporan dan pengumpulan bahan keterangan.

Kasus ini menambah daftar panjang dinamika kebebasan berekspresi di ruang publik, khususnya yang melibatkan pengamat dan aktivis.

Sejumlah kalangan menilai penggunaan pasal penghasutan dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama terkait batas antara kritik terhadap pemerintah dan tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Saiful Mujani maupun Islah Bahrawi terkait laporan tersebut.

Publik kini menanti kejelasan langkah hukum selanjutnya, sekaligus menyoroti bagaimana aparat akan menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam KUHP baru terhadap kasus yang menyentuh ranah kebebasan berpendapat.

Dikutip dari Kompas TV, Peneliti Poshdem Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan makar dan pemakzulan atau impeachment merupakan dua hal yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Selasa (7/4/2026), yang membahas pernyataan pengamat politik Saiful Mujani mengenai pemberhentian Presiden Prabowo Subianto.

Feri menjawab pertanyaan tentang pendapat yang menilai Saiful sebagai provokator berbaju akademisi.

“Ini problem demokrasi kita ya. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya,” kata dia.

“Kalau dibaca pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi,” lanjutnya.

Tapi, kata Feri, yang sering diributkan justru tentang makar. Padahal, menurut dia, makar dan pemakzulan (impeachment) dua hal yang berbeda.

“Yang dibicarakan Prof Saiful, saya, teman-teman, bicara soal impeachment atau kemudian memberhentikan atau diberhentikan. Nah ini terminologi-terminologi yang tidak ada hubungannya dengan makar,” bebernya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 191 KUHP baru, makar adalah upaya untuk membunuh presiden, berupa menahan presiden, atau menggulingkan presiden.

“Kalau dilihat dari pernyataan (Saiful) itu, sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar,” tegasnya.

“Tidak ada proses yang mengumpulkan orang, mengumpulkan senjata, mengatur strategi bahwa besok akan menculik presiden, besok akan menahan presiden, besok kemudian akan membunuh presiden, itu tidak ada.”

Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapan orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.

“Saya lihat beberapa orang di Istana itu tidak paham konteks konstitusional ini. Bahkan merasa ini dianggap inkonstitusional, hanya karena mereka tidak baca Undang-Undang Dasar.”

Ia menekankan, kemerdekaan berserikat, berpendapat, berkumpul merupakan jaminan konstitusional.

“Isi substansi yang dibicarakan juga isi yang ditentukan oleh pasal 7a, 7b, 7c, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar,” tegas Feri.

“Masa kita bicara sesuatu yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar, disebut makar? Nah ini sebenarnya cara orang tidak bisa menerima masukan ya,” tuturnya.

Dia menambahkan, Saiful Mujani sama sekali tidak membahas rencana pembunuhan atau penculikan presiden.

“Kalau dia berbeda pandangan, langsung dibilang antek-antek asing, dibilang upaya makar, ya kapan Pak Saiful Mujani bicara pembunuhan, mau menangkap presiden, mau kemudian menculik presiden, atau menggulingkan dengan cara-cara yang tidak sah? Tidak ada sama sekali. Jadi bagi saya ini berlebihan.”

Pernyataan Saiful Mujani

Sebagai informasi, di sebuah acara halal bihalal pengamat yang bertajuk Sebelum Pengamat Ditertibkan pada 31 Maret lalu, Saiful Mujani membahas pemakzulan atau impeachment.

“Nah oleh karena itu, jangan berharap kita memberi masukan-masukan untuk dia lebih baik. Dan itu tidak baik juga. Cuman untungnya, orang ini nggak akan dengar,” kata Saiful dalam acara tersebut, dikutip dari video Kompas TV.

“Kalau bicara impeachment itu kan prosedur yang sangat formal. Kita berharap pada orang-orang DPR itu yang nggak bisa kita harapkan mengganti impeachment itu. Yang hanya kita yang bisa, rakyat. (Perisitwa) 98 juga tidak akan terjadi kalau rakyat dan teman-teman nggak turun,” tambahnya.

Ia menilai pihak Istana berlebihan dalam menyikapi pernyataan di ruang demokrasi. Bahkan, ia berpendapat beberapan orang di Istana tidak memahami konteks konstitusional.

“Saya lihat beberapa orang di Istana itu tidak paham konteks konstitusional ini. Bahkan merasa ini dianggap inkonstitusional, hanya karena mereka tidak baca Undang-Undang Dasar.”

Ia menekankan, kemerdekaan berserikat, berpendapat, berkumpul merupakan jaminan konstitusional.

“Kalau bicara impeachment itu kan prosedur yang sangat formal. Kita berharap pada orang-orang DPR itu yang nggak bisa kita harapkan mengganti impeachment itu. Yang hanya kita yang bisa, rakyat. (Perisitwa) 98 juga tidak akan terjadi kalau rakyat dan teman-teman nggak turun,” tambahnya. ***

Leave a Reply