Banjarmasin, Kalsel, EDITOR.ID,- Seorang anggota polisi bernama Bripda Muhammad Seili (21) nekat menghabisi nyawa mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat bernama Zahra Dilla. Motif pembunuhan dilatarbelakangi kepanikan pelaku, karena korban akan melapor ke calon istrinya bahwa mereka berselingkuh dan sudah melakukan hubungan badan.
Kepanikan ini membuat pikiran Bripda kalap dan dikendalikan iblis. Ia mencekik leher Zahra Dilla hingga merenggang nyawa. Aksi ini dilakukan Bripda Seili usai melakukan hubungan badan dengan mahasiswi yang masih berusia 20 tahun itu. Melihat korban tak bernyawa pelaku lalu membuangnya di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu (24/12/2025) malam polisi menangkap Bripda Seili. Anggota Polres Banjarmasin itu tak berkutik ketika sejumlah sejawatnya menggelandangnya di hadapan awak media (26/12/2025) siang. Bripda Seili tertunduk lesu usai ditetapkan tersangka sebagai pelaku pembunuhan Zahra Dilla.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Adam Erwindi mengungkapkan anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili (20) membunuh mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) karena motif cinta segitiga.
“Hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan pembunuhan ini karena motif asmara cinta segitiga,” ujar Adam di Polresta Banjarmasin, Jumat dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).
Pelaku Seharusnya Menikah Namun Kini Justru Masuk Penjara
Anggota Polres Banjarmasin ini seharusnya menikah dengan calon istrinya pada 26 Januari 2025. Namun pernikahan gagal karena Seili tersangkut pembunuhan. Korban Zahra Dilla adalah teman calon istri Bripda Seili.
“Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga” ungkap Adam.
Kisah Cinta Segitiga Rumit Karena Korban Teman Dekat Calon Istri Pelaku
Kisah cinta segitiga ini makin rumit karena calon istri tersangka dan korban ternyata berteman dekat. Zahra mengenal baik sosok yang akan menjadi istri selingkuhannya.
Hubungan gelap antara Bripda Muhammad Seili dan Zahra berlangsung di balik punggung calon istri yang tidak curiga.
“Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Tersangka panik karena korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka kalap dan menghabisi korban,” papar Adam.
Dia menyebut motif itu didapat dari hasil pemeriksaan lanjutan setelah petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (24/12/2025) malam, sementara pembunuhan terjadi pada hari yang sama saat dini hari.
Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan, Adam menjelaskan kronologis pembunuhan bermula pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, korban dan tersangka janjian bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar.
Kemudian Zahra datang naik sepeda motor Vario, sedangkan tersangka menggunakan mobil Rush berwarna merah. Korban memarkir sepeda motor di sebuah supermarket, kemudian naik ke dalam mobil yang dikendarai tersangka.
Sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar, namun pacar tersangka menelepon tersangka berulang kali sehingga tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 Wita.
Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka mampir ke Mess Polda Banjarbaru sebentar. Karena terus dihubungi calon istrinya yang mulai curiga, tersangka mampir ke rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan.
Hubungan Intim Diatas Mobil
Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di sana, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.
“Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi,” kata Adam.
Kemudian pada pukul 00.00 Wita, tersangka membawa korban menuju arah Banjarmasin, namun singgah di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Saat singgah itu, kata Adam, tersangka dan korban melakukan hubungan intim. Seusai berhubungan intim, pertengkaran pecah. Zahra mengancam akan membongkar hubungan gelap mereka kepada calon istri tersangka.
Ancaman itu membuat tersangka yang tinggal sebulan lagi menikah menjadi panik luar biasa.
Dalam kepanikan dan amarah, tersangka kehilangan kendali. Ia mencekik leher Zahra hingga tidak bernyawa di dalam mobil
“Tersangka khawatir akan dilaporkan korban ke calon istri. Karena khawatir dilaporkan ke calon istri, tersangka panik dan langsung mencekik leher korban pakai tangan,” ungkapnya.
Setelah itu, korban lemas dan beberapa saat kemudian sudah tidak bernyawa karena kehabisan nafas akibat dicekik.
Setelah membunuh, tersangka panik dan berniat membuang mayat. Ia mengarahkan mobilnya menuju Banjarmasin, awalnya ingin melempar jasad Zahra ke sungai dekat kampus STIHSA. Namun, melihat lubang selokan, ia justru melemparkan mayat korban ke sana.
“Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu,” jelas Adam.
“Tiba-tiba tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Korban tidak jadi dibuang ke sungai, akhirnya dibuang ke gorong-gorong (got). Lalu tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, sempat juga mengambil perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban,” tambahnya.
Seusai membuang mayat, tersangka bergegas pulang. Ia melepas gelang dan cincin Zahra, lalu membuang handphone untuk menghilangkan barang bukti.
Sejumlah barang bukti seperti helm, sepatu, celana dalam, dan pakaian korban ditemukan di dalam mobil tersangka.
Hingga akhirnya pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, jasad korban ditemukan petugas kebersihan di lokasi dalam keadaan sudah meninggal dunia, lalu dibawa petugas ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses autopsi.
“Pemeriksaan sementara ini, tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban,” ujar Adam Erwindi.
Calon Istri jadi Kunci Pengungkapan kasus
Dalam penyelidikan, polisi sempat mengarahkan dugaan ke dua orang, termasuk mantan kekasih korban.
Namun, setelah memeriksa calon istri dan kakak tersangka, arah penyelidikan berubah total.
Calon istri tersangka ternyata menjadi kunci pengungkapan kasus. Dari keterangan calon istri dan kakak tersangka, polisi menemukan benang merah yang mengarah ke Bripda Muhammad Seili.
Hasil visum menunjukkan bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Ditemukan pula bekas sperma di bagian kemaluan.
Namun, terkait luka di bagian lubang anus, Adam belum bisa menyampaikan detail karena sifatnya sangat sensitif.
“Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif,” jawab Adam singkat.
Polda Kalsel menjerat tersangka dengan pasal berlapis: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP karena barang perhiasan korban ada dalam kekuasaan tersangka.
“Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini,” tegas Adam.
Pernikahan yang seharusnya digelar 26 Januari 2026 kini batal total. Alih-alih mengenakan pakaian pengantin, tersangka harus mengenakan baju tahanan oranye dan menghadapi hukuman penjara puluhan tahun. ****












