United Tractors Butuh Lulusan Hukum, Ini Syaratnya!

pt united tractors tbk membuka lowongan kerja untuk tiga posisi. (foto mnc media)

EDITOR.ID, Jakarta,- Bagi anda lulusan hukum tapi masih belum dapat pekerjaan, coba daftar kesempatan ini. Produsen alat-alat pertanian PT United Tractors (UT) sedang membutuhkan lulusan hukum untuk berkarier di perusahaan ini.

United Tractors juga merupakan salah satu distributor peralatan berat terbesar dan terkemuka di Indonesia. Saat ini, PT United Tractors (UT) tengan membuka lowongan pekerjaan, berikut persyaratannya.

Perusahaan tersebut menyediakan produk-produk dari merek ternama dunia seperti Komatsu, UD Trucks, Scania, Bomag, dan Tadano.

Saat ini, jaringan distribusi United Tractors memiliki 183 titik layanan di seluruh Indonesia, mencakup 20 kantor cabang, 35 site support dan 25 kantor perwakilan.

United Tractors juga merupakan suatu grup perusahaan yang bergerak di lima bidang usaha, yaitu bidang Distribusi Alat Berat (disebut Mesin Konstruksi), Kontraktor Penambangan, Pertambangan (Batu Bara dan Emas), bidang Konstruksi Sipil (disebut Industri Konstruksi), dan Energi.

Saat ini, PT United Tractors membuka lowongan kerja bagi lulusan hukum untuk menempati posisi sebagai Corporate Legal. Melansir dari akun Instagram resminya @unitedtractors.career, berikut syarat yang dibutuhkan.

Corporate Legal

Persyaratan:

  1. Lulusan Sarjana jurusan Hukum
  2. IPK minimal 3,00
  3. Minimal 2-3 tahun pengalaman
  4. Komunikatif dan mampu bekerja dalam tim
  5. Memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum administratif dan prosedur
  1. Bersedia bekerja di seluruh wilayah Indonesia

Deskripsi Pekerjaan:

  • Memfasilitasi dukungan hukum.
  • Memastikan kepatuhan dengan kontrol internal, peraturan perundang-undangan dan formalitas lainnya.

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi, bisa mendaftarkan diri dengan klik di sini. Pendaftaran paling lambat 12 Maret 2022, 23.59 WIB. Semoga berhasil. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: