Tuding Cak Imin Kampanye Terselubung, Mahasiswa Unpam Geruduk Bawaslu

Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM), Febriditya bersama Koordinator KBM UNPAM, Muhamad Irwansyah alias Wanca, mendatangi kantor Bawaslu Tangsel yang berada di jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Rabu (27/9/2023). Wanca menjelaskan, kedatangan para mahasiswa untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Berdasarkan kajian dan bukti-bukti yang ada, pihaknya sepakat bahwa kehadiran Cak Imin di acara PMII yang dilakukan di lingkungan kampus itu terdapat indikasi pelanggaran pemilu. “Hasil diskusi teman-teman disepakati bersama bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu kita laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” kata Wanca, dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut, Wanca menyatakan, laporan itu telah diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhammad Acep. Usai berdialog, kata dia, Ketua Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Di akhir audiensi pihak Bawaslu menerima laporan dari KBM UNPAM dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan tersebut dengan waktu 2 x 24 jam,” pungkasnya.

Laporan tersebut diberikan kepada Bawaslu Tangsel berdasarkan hasil kajian dari mahasiswa “Adapun upaya yang kita lakukan hari ini merupakan tindaklanjut dari agenda KBM UNPAM Menjawab pada hari Senin lalu,” kata Wanca. “Hasil diskusi teman-teman disepakati bersama bahwa temuan bukti yang mengarah kepada dugaan pelanggaran pemilu kita akan laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga berwenang,” lanjutnya.

Wanca itupun menuturkan, dalam melakukan laporan, para mahasiswa didampingi kuasa hukum dari LBH Tridharma Indonesia yang juga merupakan alumni mahasiswa Fakultas Hukum Unpam.
Wanca melanjutkan, para mahasiswa yang melakukan konvoi dari Kampus Unpam tiba sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Bawaslu Tangsel, yang disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep.

Kuasa Hukum KBM Unpam dari LBH Tridharma Indonesia, Febriditya menyatakan, aktivitas kampanye dilarang di lingkungan kampus. Larangan itu, kata dia tertuang dalam Peraturan KPU No.15/2023 Pasal 72 point H dan Putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023. PKPU tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan kampanye di kampus harus seizin rektor atau jabatan sederajat. Kegiatan kampanye pun, kata dia, hanya boleh diikuti oleh civitas akademika.

“Sedangkan tempat auditorium itu disewa oleh PB PMII bukan atas undangan Rektor. Peserta bukan civitas akademika, dan kegiatan dilakukan hari Sabtu, di mana kampus masih aktif oleh mahasiswa reguler,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: