Catatan Paulus W Broto
Penulis Analis Market dan Sosial
EDITOR.ID,- Pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan kepada wartawan bahwa KPK membuka peluang memeriksa pihak BPOM dan Kementerian Perdagangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang itu muncul karena ada fakta persidangan mengenai dugaan pemberian uang dari PT Blueray Cargo kepada pihak-pihak di BPOM dan Kemendag. Menurut Budi, keterangan yang muncul di persidangan perlu dipertebal dengan saksi lain dan alat bukti tambahan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Sehari kemudian, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam dakwaan, nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul. JPU KPK pada 20 Mei 2026 menyebut Djaka diduga menerima 213.600 dolar Singapura. Pada 12 Juni 2026, John Field di persidangan mengaku memberi uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka.
Karena itu, kasus ini tidak boleh dibaca semata sebagai kasus Bea Cukai. Ia membuka kemungkinan rente importasi lintas pintu: lartas, rekomendasi, sertifikasi, kuota, risk profiling, clearance, dan pengawasan barang masuk.
Catatan penulis bahwa kasus Bea Cukai harus dibaca sebagai kemungkinan jejaring lintas lembaga, tetapi tetap berbasis bukti persidangan.
Imigrasi, DJKA dan BPJS: Layanan Publik Jangan Jadi Mesin Rente
Pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK memanggil 13 saksi dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.
Tujuh saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan enam saksi di Polresta Denpasar, Bali. Perkara ini mencakup periode 2022–2026, dengan dugaan keuntungan Rp145,5 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap 17 orang dan menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026.
Ini serius bagi trust investasi. Investor tidak hanya membaca pidato investasi. Investor membaca KITAS, KITAP, visa, biro jasa, pungutan, kepastian waktu, dan kepastian biaya.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta Ferdian Suryo Adhi Pramono sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Negara membangun rel, tetapi jangan sampai rel pembangunan dibelokkan menjadi jalur fee.
KPK juga mengidentifikasi risiko korupsi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan kajian Maret–Desember 2025. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut risiko muncul dari pendaftaran peserta, pengelolaan data, dan pengajuan klaim.
Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menyoroti potensi kecurangan kepesertaan, jasa konstruksi, JKM, JKK, klasifikasi pekerja, dan lemahnya three lines of defence. Dana BPJS adalah dana pekerja; bila bocor, yang terluka adalah keluarga buruh.
Kejagung: Release Baru Bukan Kasus Baru
Pada Rabu siang, 24 Juni 2026, dalam konferensi pers di Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merilis rekap penyelamatan kerugian keuangan negara melalui pidana khusus periode 2020–2026 sebesar Rp131.527.786.065.164,89.
Angka ini bukan kasus baru hari ini. Ini akumulasi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun angka ini tetap penting. Tahun 2026 menjadi capaian tertinggi dengan Rp40,5 triliun, disusul 2025 sebesar Rp24,5 triliun, 2023 Rp24,4 triliun, 2021 Rp22,6 triliun, 2020 Rp8,3 triliun, 2022 Rp6,3 triliun, dan 2024 Rp4,6 triliun.
Pertanyaan lanjutannya: uang kembali ke mana, dipakai untuk apa, dan apakah rakyat merasakan hasilnya. Pemulihan aset harus menjadi manfaat nyata, bukan hanya angka besar.
Release Kejagung Rp131,5 triliun adalah rekap capaian 2020–2026, bukan kasus baru hari ini.
Benang merah hari ini adalah verifikasi trust.
Pasar memverifikasi trust lewat IHSG, rupiah, free float, dan transparansi kepemilikan. Rakyat memverifikasi trust lewat gaji, layanan publik, jaminan sosial, dan harga hidup. Investor memverifikasi trust lewat izin tinggal, kepastian hukum, dan kualitas birokrasi.
Negara tidak cukup menyatakan ekonomi kuat. Negara harus menunjukkan data, penghematan, penindakan, dan pelayanan yang bersih.
Rekomendasi
Cantelan moral IDB hari ini sederhana: kebocoran negara, pasar yang tidak transparan, rente layanan publik, dan lemahnya perlindungan pekerja akhirnya selalu dibayar oleh rakyat.
Karena itu, trust negara hanya bisa kembali bila data dibuka, kebocoran ditutup, layanan dibersihkan, dan kekayaan bangsa benar-benar kembali memperkuat hidup rakyat.
Pemerintah harus membuat peta kebocoran negara yang terukur: sektor, nilai, pelaku, modus, dan target pemulihan. Angka Rp2.500 triliun per tahun tidak boleh berhenti sebagai retorika.
OJK, BEI, KSEI, dan emiten harus mempercepat reformasi pasar modal: beneficial ownership, free float nyata, disclosure, pengawasan coordinated trading, dan price discovery yang sehat.
KPK perlu memperluas perkara Bea Cukai ke rantai importasi bila bukti mencukupi: BPOM, Kemendag, lartas, rekomendasi, dan risk profiling.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus mengaudit layanan izin tinggal WNA di pusat dan daerah, terutama Jakarta, Bali, dan wilayah investasi tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker, dan KPK harus menutup celah fraud pada JKM, JKK, kepesertaan jasa konstruksi, dan basis data pekerja.
Kejagung perlu membuka dashboard pemulihan aset: perkara, nilai, status inkrah, nilai masuk kas negara, dan penggunaan dananya.
Penutup
Hari ini Indonesia mendapat pesan yang jelas: trust tidak bisa dibangun dengan klaim. Trust lahir ketika pasar melihat transparansi, rakyat melihat keadilan, pekerja melihat perlindungan, investor melihat layanan bersih, dan uang negara yang diselamatkan benar-benar kembali untuk memperkuat hidup rakyat.
Negara yang kuat bukan negara yang paling keras bicara. Negara yang kuat adalah negara yang berani membuka data, mengakui kebocoran, menindak pelaku, memperbaiki sistem, dan menjaga agar setiap rupiah kekayaan bangsa menjadi jalan membebaskan rakyat dari kebodohan dan kemiskinan. ***












