Makassar, Sulsel, EDITOR.ID,- Kelakuan pria ini sangat bejat. Ia menyekap dan memperkosa seorang mahasiswi berinisial MA (21) selama 3 hari di sebuah rumah kontrakan di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. Modus pelaku menawari lowongan kerja melalui media sosial (medsos). Tergiur dengan iming-iming pekerjaan MA kemudian melamar. Namun ia justru disekap dan diperkosa.
Polisi yang melakukan pengejaran kemudian berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku bernama Feri bin Dg Rumpa (33) diamankan saat baru tiba menumpangi kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pelaku ternyata juga menjual handphone dan motor milik korban.
“Feri mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerkosaan kepada korban,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dilansir detikSulsel, Minggu (17/5/2026).
Barang milik korban dibawa kabur setelah pelaku melancarkan aksi kejahatannya. Dia kemudian melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
“Pelaku mengakui telah menjual sepeda motor dan HP milik korban kepada seseorang SU dengan total harga Rp 3 juta,” katanya.
Kronologi Pemerkosaan
Kejahatan yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban sebagai asisten rumah tangga, tepatnya menjadi babysitter. Korban yang tergiur akhirnya datang ke lokasi yang ditetapkan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, mengungkapkan korban mulanya dinyatakan lolos dan diminta datang ke rumah kontrakan pada Jumat (8/5). Lokasinya di sebuah perumahan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.
“Menurut keterangan korban, awal mula kejadian bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial,” katanya.
Menurut Latif, pelaku meminta korban untuk menginap di rumah kontrakan tersebut. Setelah datang ke kediaman pelaku, korban diminta tinggal di kamar yang telah disediakan pelaku.Saat itulah, pelaku menyekap dan memperkosa korban.
Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat usai disekap selama 3 hari di sebuah rumah kontrakan di Makassar. Korban diduga disekap dan diperkosa oleh lelaki berinisial FR (30).
Kasus ini terkuak saat pemilik kontrakan datang untuk mengecek kondisi rumah tersebut pada Minggu (10/5). Betapa kagetnya pemilik kontrakan ketika menemukan korban dalam keadaan tangan terikat.
“Korban akhirnya bisa keluar dari rumah setelah pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis. Saat pemilik rumah mengetuk pintu, korban kemudian muncul dari dalam rumah,” ujar Latif.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, pelaku sudah tidak berada di rumah kontrakan tersebut.
Menurut Latief, pelaku dan korban baru saling kenal melalui media sosial.
“Korban diketahui mengenal pelaku melalui Facebook. Rumah tersebut disewa sekitar tiga hari, mulai Jumat (8/5) hingga kejadian terungkap pada Minggu (10/5),” katanya. ***












