Unggahan tersebut menarik perhatian publik dengan jumlah tayangan mencapai 13 juta kali dan dibagikan sebanyak 32 ribu kali.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Arsin, Yuniar, buka suara soal kepemilihan kendaraan mewah Kades Kohod. Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki kendaraan pribadi tersebut sebelum menjabat sebagai kepala desa.
Yuniar menekankan bahwa klaim mengenai kekayaan Arsin perlu dilihat dari konteks yang lebih luas. Sementara publik membaca peristiwa pagar laut Tangerang ini menjadi hal yang serius untuk ditangan.
Publik khawatir, polemik ini akan banyak merugikan warga sekitar. Terutama jika terdapat pelanggaran hukum terkait kepemilikan sertifikat tanah di wilayah tersebut, termasuk juga dugaan adanya tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Sehingga, publik pun penasaran siapa sosok di balik pembangunan pagar laut ini. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan klarifikasi dari pihak terkait.
Kades Kohod Lawan Menteri ATR/BPN Demi Bela Pemilik Pagar Laut
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam perdebatan itu, Kades Kohod berupaya menerangkan bahwa pagar laut yang di pasang di area pesisir pantai Alar Jimab dahulunya merupakan lahan kosong yang sebelumnya dijadikan kolam/empang. Namun, kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.
“Saya berdebat sama Pak Kades, dia ngotot bahwa itu dulunya empang (kolam). Katanya ada abrasi. Kemudian dikasih batu-batu sejak tahun 2004 katanya!. Karena kalau tidak nanti sampai permukiman,” ucap Nusron usai meninjau luasan SHGB/SHM di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 24 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Nusron mengaku enggan meladeni perdebatan dengan Kades Kohod mengenai asal-usul lahan yang kini dkaveling dengan pagar bambu tersebut. Sebab, berdasarkan fakta data hasil investigasi bahwa lahan yang secara fisik hilang, maka status tanah tersebut berubah menjadi musnah.
“Karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah? otomatis, hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang. Hak guna bangunan juga hilang,” tegasnya. (tim)












