Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Dapat Tiga Sanksi Ini

kabid humas polda metro jaya kombes e zulpan

EDITOR.ID, Jakarta,- Polri terus melakukan pembenahan dalam pelayanannya. Sebagai institusi pengayom dan pelindung masyarakat, aparat polisi tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.

Namun, anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan melakukan perbuatan tercela dengan menolak pengaduan masyarakat. Sikap Aipda Rudi ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran murka.

Jenderal bintang dua itu langsung memerintahkan Irwasda memeriksa kasus ini dan memberikan sanksi kepada anggota yang tidak peka dalam melayani masyarakat.

Polda Metro Jaya pun menggelar sidang etik untuk memeriksa Aipda Rudi Panjaitan pada Jumat (17/12/2021) dalam kasus penolakan laporan korban perampokan.

Hasil sidang etik memutuskan bahwa anggota Polsek Pulogadung tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan memaparkan Aipda Rudi Panjaitan terkena tiga jenis sanksi.

Dia menerima sanksi etik, sanksi administratif, serta dipindahtugaskan.

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail terkait sanksi etik dan administratif tersebut. ?Ketiga, akan dipindahtugaskan ke wilayah yang bersifat demosi,? tuturnya, Jumat.

Zulpan menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat ke Mabes Polri terlebih dahulu terkait pemindahan Aipda Rudi tersebut.

Sebelumnya, tindakan Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan korban perampokan sempat menjadi sorotan usai viral di media sosial.

Peristiwa tersebut bermula ketika ada wanita yang menjadi korban perampokan hendak melapor ke Polsek Pulogadung.

Namun, polisi yang saat itu bertugas yakni Aipda Rudi Panjaitan justru menolak laporan tersebut.

Kekinian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga sudah merespons keras tindakan Aipda Rudi tersebut.

Dia pun memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi mutasi dari lingkungan Polda Metro Jaya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: