Toba Pulp Punya Ijin Tebangi Kayu Hutan di Sumut Ratusan Ribu Hektar, Pemilik dan Penikmat Hasilnya Orang Singapura?

Siapa Pemilik Toba Pulp yang Diminta Prabowo Diperiksa Terkait Banjir?

Menhut Raja Juli Antoni dan Tumpukan Gelondongan Kayu dari Pembabatan Hutan (Kolase)

Jakarta, EDITOR.ID,- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) kini tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah banjir bandang besar meluluhlantakkan Sumatera Utara dan menewaskan ratusan ribu orang. Banjir bandang disebut-sebut akibat pembakalan liar dan penggundulan hutan. Terbukti puluhan kayu gelondongan ikut terseret air bah.

Prabowo Perintahkan Toba Pulp Diperiksa Terkait Tuduhan Penyebab Banjir

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) pun jadi perhatian publik karena salah satu perusahaan yang memanfaatkan hutan di kawasan yang tertimpa banjir. Presiden Prabowo Subianto langsung memerintahkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengaudit dan dan evaluasi mendalam terhadap perusahaan tersebut.

Pasalnya, perusahaan ini diduga menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara (Sumut).

“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Menurut Raja Juli Antoni, proses audit dan evaluasi lebih detail ini akan dipantau langsung oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki.

Nantinya jika perusahaan ini benar melanggar aturan, Kemenhut berpotensi mencabut PBPH yang dimiliki Toba Pulp atau pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola.

“InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen terutama yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini,” ujar politisi PSI itu

“Nanti InsyaAllah, sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” tambahnya.

Toba Pulp Milik siapa?

Toba Pulp Lestari milik siapa? Sempat heboh dikaitkan dengan sosok Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Namun langsung dibantah keras oleh Luhut.

Pihak Luhut sendiri sudah membantah yang beredar tersebut. Jodi Mahardi, Juru Bicara Luhut, menyatakan informasi tersebut keliru dan tidak berdasar. Dia menegaskan Luhut sama sekali tak memiliki afiliasi dan terlibat dalam bentuk apapun di PT Toba Pulp Lestari.

“Informasi tersebut adalah tidak benar. Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun-baik secara langsung maupun tidak langsung-dengan Toba Pulp Lestari. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” tegas Jodi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).

Milik Orang Singapura Bapak Joseph Oetomo?

Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Perusahaan melantai di Bursa pada 18 Juni 1990. Karena Toba Pulp perusahaan go publik, maka pemiliknya adalah para pemegang saham yang tercatat di bursa.

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham Toba Pulp Lestari saat ini yakni Allied Hill Limited dengan porsi 92,54%, masyarakat warkat sebesar 2,14% dan masyarakat non warkat sebesar 5,32%.

Sementara dalam dokumen yang dirilis oleh Toba Pulp Lestari untuk Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 18 Juni 2025, perusahaan menjelaskan Allied Hill Limited dimiliki 100% oleh Everpro Investments Limited. Sementara Everpro ini sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Singapura, Joseph Oetomo, selaku penerima manfaat akhir perseroan.

“Allied Hill Limited selaku Pengendali baru Perseroan dimiliki 100% oleh Everpro Investments Limited yang sepenuhnya dimiliki oleh Bapak Joseph Oetomo selaku penerima manfaat akhir Perseroan,” tulis Toba Pulp Lestari dalam dokumen tersebut.

Saham PT Toba Pulp Lestari Tbk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INRU. Perusahaan melantai di Bursa pada 18 Juni 1990.

Mengutip laman Bursa Efek Indonesia (BEI), pemegang saham Toba Pulp Lestari saat ini yakni Allied Hill Limited dengan porsi 92,54%, masyarakat warkat sebesar 2,14% dan masyarakat non warkat sebesar 5,32%.

Toba Pulp Biang Kerok Banjir?

Kabar terbaru PT Toba Pulp Lestari Tbk. jadi sorotan karena disebut-sebut menjadi salah satu biang kerok bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara (Sumut). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI menuduh perusahaan yang memiliki kode saham INRU ini telah mengalihfungsikan lahan hutan melalui aktivitas kemitraan kebun kayu di Batang Toru.

WALHI menyebut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sibolga, dan Tapanuli Selatan (Tapsel), menjadi wilayah yang paling terdampak imbas rusaknya ekosistem di Batang Toru. Bahkan tidak hanya Toba Pulp Lestari, rusaknya ekosistem ini juga disebut akibat operasional PLTA hingga tambang emas di Batang Toru.

Toba Pulp Membantah

Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden membantah tuduhan WAHLI jika perusahaannya jadi penyebab banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara. Dia memastikan, operasional perseroan dijalankan sesuai izin dan ketentuan pemerintah. Dari total areal 167.912 hektare, perseroan mengaku hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektare.

“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari. Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” tulis Anwar dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12/2025) lalu.

Anwar menjelaskan, perseroan telah beroperasi 30 tahun lebih dengan terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Anwar mengaku menghormati aspirasi publik, namun ia menekankan data yang akurat dan dapat diverifikasi.

“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional Perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” sebut Anwar.

Toba Pulp Lestari juga melakukan peremajaan pabrik pada tahun 2018 dilakukan untuk mengurangi dampak lingkungan dengan mengadopsi teknologi ramah lingkungan. Berdasarkan audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022-2023, Anwar mengklaim perseroan menerima hasil Taat dan Mematuhi regulasi.

Anwar menambahkan, Toba Pulp Lestari melakukan pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesi yang didasarkan pada prinsip tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.

“Perseroan menjaga kesinambungan hutan tanaman sebagai bahan baku industri pulp, sehingga jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama 1 bulan, sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam dokumen Amdal. Hal ini juga kami laporkan secara berkala melalui Laporan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan,” papar Anwar.

Toba Pulp Punya Ijin Kelola Hutan Lebih dari 167 Ribu Hektar

Terlepas dari pro kontra, dalam situs resminya Toba Pulp Lestari merupakan perusahaan yang bergerak pada usaha produksi bubur kertas (pulp) dan kertas. Perusahaan ini memiliki ijin untuk mengelola 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri di Sumatra Utara.

Perusahaan memperoleh ijin operasional dari pemerintah di lima lokasi hutan di Sumatra Utara. Yaitu hutan di Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Paling luas di antaranya di Aek Raja seluas 45.562 hektare dan di Tele 46.885 hektare.

Namun karena ramainya sorotan publik inilah, PT Toba Pulp Lestari Tbk turut menjadi perhatian hingga Prabowo memerintahkan Kemenhut untuk melakukan audit dan evaluasi.

Di luar itu, Raja Juli mengatakan Kemenhut bersama dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan melakukan proses hukum terhadap 11 entitas yang diduga menjadi penyebab bencana banjir hingga longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Per hari ini kami sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” terangnya. ***

Leave a Reply