Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
“Dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,” terang Firli.
Firli melanjutkan rinciannya, pengkondisian Daftar Rekapitulasi Pembayaran dan Daftar Nominatif.
Tersangka PAG meminta kepada LFS agar, “Dana diolah untuk kita-kita dan aman” jelas Firli.
Kemudian, “Tersangka menyisipkan, ’’ nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selanjutnya, pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
“Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun kenyataannya dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720,” beber Firli.
Dari selisih pembayaran tersebut diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka sebagai berikut:
1) PAG sebesar Rp4,75 miliar
2) NHS sebesar Rp1 miliar
3) LFS sebesar Rp10,8 miliar
4) A sebesar Rp350 juta
5) CHP sebesar Rp2,5 miliar
6) HP sebesar Rp1,4 miliar
7) BA sebesar Rp4,1 miliar
8) H sebesar Rp1,4 miliar
9) RA sebesar Rp1,6 miliar
10) MFV sebesar Rp900 juta
Selanjutnya, Firli menjelaskan mengenai uang yang diperoleh para tersangka dengan maksud mereka gunakan untuk berbagai keperluan.
“Bahwa uang yang diperoleh tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk keperluan pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor; keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan, serta logam mulia,” beber Filri.
Uang hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi mulai dari umrah, pembelian tanah, rumah hingga THR. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tukin di Kementerian ESDM.
Dengan adanya penyimpangan tersebut, KPK menduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar.
“Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud,” sambung Firli.
Tersangka,disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***












