Jakarta, EDITOR.ID,- Wajah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tampak muram dan sembab saat berada di ruang pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung. Pandangannya kosong penuh rasa pedih dan malu. Ekspresi mantan Guru Besar kampus IPB ini terlihat pasrah saat petugas Kejaksaan Agung mengikat tangannya dengan borgol. Setelah itu Dadan mengenakan rompi tahanan. Ia disuruh berdiri dan difoto sebagai dokumen tersangka pelaku korupsi.
Pemandangan yang sama terjadi pada Irjen Pol Purn Soni Sonjaya dan Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung. Wajah kedua mantan Wakil Kepala BGN ini juga tampak tegang dan muram. Ia memendam rasa malu saat tangannya diborgol oleh petugas. Semua itu terlihat dalam video dokumentasi Jampidsus Kejagung yang beredar dan dipublikasikan banyak media.
Usai diborgol dan dikenakan rompi tahanan, ketiga mantan petinggi BGN itu digelandang ke mobil tahanan untuk menuju rumah Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Saat keluar dari ruang pemeriksaan ketiganya tegang. Mereka dicegat puluhan wartawan yang telah menunggu.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menahan para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru saja dipecat Presiden Prabowo Subianto. Mereka diduga terlibat korupsi jual beli titik dapur MBG.
Mereka yang ditahan antara lain eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Dirdik Kejagung menyatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Beberapa jam usai pengumuman pencopotan ketiga petinggi BGN yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Kejagung langsung bergerak cepat mendatangi Dadan Hindayana di rumahnya dan menjemput paksa. Hal yang sama juga dilakukan terhadap Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Tak hanya menjemput paksa ketiga petinggi BGN tersebut, tim penyidik Kejagung juga menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.
Rabu dinihari hingga sore untuk mencari dokumen sebagai alat bukti.
Penggeledahan ini dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Puspenkum Kejagung Mohammad Jeffry.
“Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ungkap Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6). ***












