Jakarta, EDITOR.ID,- Teka-teki dibalik mundurnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kini akhirnya terkuak ke publik. Bankir yang telah mengabdi di BI selama puluhan tahun itu mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Perry Warjiyo resmi dinyatakan mundur dari jabatannya, setelah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari surat tersebut, maka Presiden menyatakan Perry Warjiyo bebas dari jabatannya.
Atas pengunduran diri tersebut, Deputi Gubernur BI Destry Damayanti otomatis dipilih menjadi Gubernur BI sementara sesuai dengan aturan Undang-Undang Bank Indonesia.
Jabatan Perry diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur BI sementara.
Destry mengatakan pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” papar Destry.
Setelah Perry mundur, Destry ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia.
Hal itu merujuk pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah beberapa kali termasuk yang terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan itu mengatur anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Destry menuturkan BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7). RDG itu menetapkan Destry selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai pejabat sementara Gubernur BI.
Penetapan jabatan sementara sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
“Ini adalah posisi pejabat gubernur sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.
Bank Indonesia (BI) menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Prasetyo menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***










