Tertangkap Basah Curi Sayur Diamankan Polisi

Editor.id, Banjarnegara – PT (39) warga Desa Garunglor Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo harus berurusan dengan Polisi, pasalnya pada hari Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, ia tertangkap basah sedang mencuri sayur kubis milik NT (50) warga desa Babadan Kecamatan Pejawaran Banjarnegara yang masih di kebun yang terletak di Desa Gembol Kecamatan Pejawaran Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kapolsek Pejawaran Akp Ali Miharto mengatakan, kejadian bermula ketika NT (50) akan menjual sayur siap panen kepada NP (48) warga desa Condongcampur Pejawaran, kemudian NP datang ke kebun milik NT untuk melihat tanaman sayuran yang akan dibelinya, sesampainya dikebun, NP malah mendapati tanaman itu sedang di panen dua orang, kemudian ia telepon NT menanyakan hal tersebut.

“Korban menerima telepon dari NT menanyakan kenapa sayur yang akan dijual kepadanya sedang dipanen dua orang yang mengaku orang suruhan korban, kemudian si korban ini menjawab bahwa ia tidak memerintahkan orang untuk memanen kubis miliknya,” katanya saat konferensi pers di Polsek Pejawaran, Rabu (13/1/21).

Kemudian korban, lanjut Akp Ali Miharto, meminta NT untuk mengamankan orang tersebut, karena korban berfikir itu pencuri. Kemudian NT telepon anggota Polsek untuk mengamankan tersangka.

“NT bersama temannya TD dibantu warga di sekitar kebun mengamankan PT, lalu tersangka diamankan anggota Polsek berikut barang bukti kubis hasil curian, dua pisau panjang sekitar 20 cm, karung dan sepeda motor pretelan Yamaha Jupiter, sedangkan teman tersangka yang kabur masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, bahwa NT merupakan penggarap tanah milik GM dan tersangka yang kabur ini biasa membantu NT mengagarap tanah.

“NT menggarap tanah milik GM, tersangka yang kabur kenal baik dengan NT, ia mencuri bersama temannya yang ketangkap,” tuturnya.

Menurutnya, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian 6 karung, kurang lebih 4 kwintal.

“Diperkirakan sekitar empat juta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa tersangka PT merupakan residivis dua kasus di Polres Wonosobo.

‘Ia pernah mencuri ternak dan menjambret emas milik saudara sendiri,” bebernya.

Ia mengatakan, terhadap perbuatan tersangka, ia di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek menghimbau, mengingat saat ini harga sayuran sedang melambung tinggi, warga agar bersama TNI-Polri bersinergi menjaga keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: