EDITOR.ID – Jakarta, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
Kabar mengejutkan dari dunia selebritas tanah air tentang ditangkapnya pedangdut Ridho Rhoma oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021) .
“Benar, positif amphetamin,” kata Yusri Yunus.
Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho sebagaimana dilansir Detik, pernah ditangkap polisi pada 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Penangkapan anak Rhoma Irama ini tentu saja mengundang kometar dan keprihatinan dari warga net. Ada yang menyatakan kok gak kapok, dan ada pula yang menyayangkan kenapa sampai tertangkap sampai 2 kali.

“Terlalu 2X ditangkap”, cetus akun Willy Robert

“Gak kapok2.. bodoh”, ujar netizen yang lain.
“Sungguh ter… lalu”, kata akun x-men