Terbukti Bantu Teroris Munarman Dihukum 3 Tahun Penjara

mantan sekretaris umum front pembela islam (fpi), munarman.

EDITOR.ID, Jakarta,- Setelah melalui proses persidangan kasus keterlibatan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dalam jaringan terorisme akhirnya terbukti. Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan Munarman bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.

Akibat perbuatannya membantu aksi terorisme, Hakim mengganjar Munarman dengan hukuman 3 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (6/4/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun,” sambungnya.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara. Dalam surat dakwaannya, JPU meyakini Munarman melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Jaksa JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

“Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” lanjut jaksa.

Dalam pemaparannya JPU mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.

“Berdasarkan fakta terungkap bahwa Terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abubakar Ba’asyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu Terdakwa sering bertemu Abdul Haris, sejak saat itu Terdakwa mengenal kelompok sepemahaman dengan Terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan, hingga 2014, Munarman melakukan baiat di UIN Syarif Hidayatullah di acara Faksi. Menurut jaksa, Munarman sudah tahu bahwa acara Faksi di UIN itu adalah acara baiat karena dihadiri beberapa anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurut JPU dalam surat dakwaannya, Munarman bersama sejumlah orang melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Munarman disebut jaksa memberi motivasi kepada beberapa peserta seminar yang diadakannya untuk mendukung khilafah.

“Bahwa Terdakwa bersama-sama telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan menerapkan ISIS berupa mengikuti, melaksanakan baiat kepada Abu Bakr al Baghdadi,
menyelenggarakan acara terkait ISIS,” sebut JPU

“Terdakwa juga melakukan ajakan atau motivasi yang dilakukan dalam bentuk pelaksanaan di Makassar 24-25 Januari 2014 di mana Terdakwa memberikan motivasi atau dorongan untuk mendukung khilafah atau ISIS, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan baiat ke pada amir ISIS dan selanjutnya konvoi di Makassar dengan bawa bendera dan atribut ISIS,” papar jaksa.

Terbongkar Usai Eks FPI Ngaku

Kasus keterlibatan Munarman dalam kegiatan teroris bermula dari pengakuan salah satu anggota teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bernama Ahmad Aulia (30) yang mengklaim dirinya merupakan anggota FPI.

Ahmad Aulia sendiri mengaku dibaiat di markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar yang kala itu dihadiri langsung oleh petinggi FPI, Munarman. Bahkan konon ada anggota 19 teroris yang berasal dari anggota FPI.

Ahmad Aulia menyebut pimpinan FPI pusat menghadiri baiat massal kepada ISIS.

Ahmad ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 6 Januari 2021. Dia ditahan di Polda Sulawesi Selatan akibat mengikuti baiat massal kepada ISIS pada 2015 silam.

Dalam sebuah tayangan video di media sosial, Aulia mengaku berbaiat kepada Daulatul Islam, yang memimpin Daulatul Islam Abu Bakar Al Baghdadi. Saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015, Aulia berbaiat pada saat itu bersama dengan 100 orang simpatisan dan Laskar FPI. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: