B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 45.000.000
- MOBIL, DAIHATSU AYLA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.941.456
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 1.306.941.456
III. UTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.306.941.456
Sebelumnya, Bupati Muara Enim Edison dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/6/2026).
Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026; Adi Triadi selaku pihak swasta sekaligus keponakan Bupati; dan Cory Erin Hardi selaku marketing PT. Millenium Solusi Abadi.
Edison dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Taufik mengungkapkan adanya aliran uang sebesar 5 persen yang berasal dari pihak swasta, salah satunya PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim kepada Edison.
Uang tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
Penyerahan uang ke Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui orang kepercayaan Edison yaitu Radiansa dan Adi Triyadi.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS (Edison),” ujarnya.
Selain Edison, Taufik mengatakan, uang tersebut juga didistribusikan Abi Nurwardani selaku pengendali rekening kepada kepala dinas (Kadis) sebesar 3 persen, dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan nilai keseluruhan Rp 1,9 miliar.
Rinciannya, uang tunai yang diamankan dari tas ransel Abi sebesar Rp 323 juta, dan uang sebesar Rp 40 juta, USD 3.200, SAR 2.260 dari brankas di rumah Abi Nurwardani.
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, Cory disangka melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***












