Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib keluarga korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang dalam memperjuangkan keadilan hukum, hingga kini masih terkatung-katung. Upaya mencari keadilan yang bisa mengobati luka mendalam akibat kematian anak, ayah, ibu dan keluarga yang menjadi korban kerusuhan stadion Kanjuruhan, selalu mengalami kebuntuan.
Kini keluarga korban Stadion Kanjuruhan melayangkan surat untuk meminta pendapat hukum dan mempertanyakan komitmen dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam membantu dan melindungi hak-hak korban.
Selama ini dalam memperjuangkan keadilan hukum, keluarga korban Kanjuruhan didampingi para pembela hukum dari Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (“TATAK”).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (“TATAK”) Dr Imam Hidayat mengatakan, keluarga korban Kanjuruhan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menjadwalkan audiensi lanjutan dalam rangka membahas Pendapat Hukum Terhadap Peristiwa Kanjuruhan.
Untuk itu pihaknya melayangkan surat Bernomor 09/TATAK/IV/2025 untuk meminta Audiensi dengan Komnas HAM.
“Kami Tim Advokasi Tragedi Kemanusiaan (“TATAK”) dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama keluarga korban Peristiwa Kanjuruhan yakni Devi Athok Yulfitri berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 15 Oktober 2024. Melalui surat ini Kami meminta Komnas HAM untuk segera menjadwalkan audiensi lanjutan dalam rangka membahas Pendapat Hukum Terhadap Peristiwa Kanjuruhan,” kata Imam Hidayat dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi EDITOR.ID, Jumat (2/5/2025)
Lebih jauh Imam mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan pendapat hukum kepada Komnas HAM pada 7 Mei 2023.
“Pendapat hukum Kami tersebut baru ditanggapi secara tertulis oleh Komnas HAM melalui Surat No. 1268/PM.00/T/XI/2023 tertanggal 13 November 2023,” kata pengacara lulusan FH Universitas Jember ini.
Terhadap surat jawaban tersebut, lanjut Imam, pihaknya telah menjawab kembali melalui Surat No. 009/VII/SRT.TATAK/2024 tertanggal 22 Juli 2024 yang pada pokoknya TATAK sependapat dengan Komnas HAM yang melihat Peristiwa Kanjuruhan sebagai tragedi kemanusiaan yang serius.
“Namun kami tidak sependapat apabila Komnas HAM memandang Peristiwa Kanjuruhan hanya sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena adanya tindakan penggunaan kekuatan berlebih (excessive use force) dan bukan sebagai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan,” papar Imam Hidayat.
“Kami tetap pada pandangan bahwa Peristiwa Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan,” tambahnya.
Namun, hingga hari ini keluarga korban Stadion Kanjuruhan tidak kunjung menerima respon balik dari Komnas HAM atas jawaban surat tersebut.
Sementara penyelesaian Peristiwa Kanjuruhan semakin tidak jelas, terkatung-katung, dan tidak memihak pada korban dan keluarga korban.
“Terlebih lagi Komnas HAM bahkan mengetahui sebagaimana Surat No. 972/PM.00/TL/02/XI/2024 tertanggal 14 November 2024 perihal Tanggapan atas Surat TATAK nomor 03/TATAK/X/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 perihal permohonan informasi dan data menyatakan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM kepada Pemerintah Indonesia justru dengan dilakukan “renovasi Stadion Kanjuruhan dan membangun Monumen Memorialisasi Tragedi Kanjuruhan”,” sebut Imam.
Menurut Imam, Komnas HAM seyogyanya menyadari bahwa renovasi Stadion Kanjuruhan yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran Stadion Kanjuruhan sebagai upaya pemerintah untuk menghilangkan barang bukti yang dapat membuktikan adalah Peristiwa Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Terhadap hal tersebut, kami juga tidak mendengar Komnas HAM merespon langkah salah yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut kasus ini dan menjaga Stadion Kanjuruhan sebagai bagian dari bukti yang harus dijaga sampai proses hukum dan pengusutan kasus ini tuntas dilakukan,” tegas TATAK dalam surat.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut TATAK meminta Komnas HAM dengan segera untuk memfasilitasi audiensi atau pertemuan guna membahas lebih lanjut terkait Peristiwa Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan sekaligus meminta jawaban Komnas HAM atas Surat No. 009/VII/SRT.TATAK/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
Rencananya TATAK akan menemui Komnas HAM pada Senin, 12 Mei 2025 pada Pukul : 10.00 WIB – selesai. Pertemuannya akan digelar di Kantor Komnas HAM. (tim)












