Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo. Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016.
“Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat,” ujarnya.
Sedangkan pengacara Hotman Paris menilai pembekuan itu membuat karir Razman dan Firdaus sebagai pengacara tamat.
“Tamat karir Razman & Firdaus: selama di bekukan tdk bisa secara sah bertindak sbg kuasa hukum,” tulis Hotman melalui akun instagramnya. (tim)












