Jakarta, EDITOR.ID,- RUU Perampasan Aset disiapkan pemerintah untuk mengatur soal perampasan, penyitaan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Tujuannya untuk memulihkan aset negara dari tindak pidana, baik korupsi maupun tindak pidana lainnya.
