Jakarta, EDITOR.ID,- RUU Perampasan Aset disiapkan pemerintah untuk mengatur soal perampasan, penyitaan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui putusan pengadilan. Tujuannya untuk memulihkan aset negara dari tindak pidana, baik korupsi maupun tindak pidana lainnya.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9/2025).
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah conviction-based asset forfeiture (CBAF).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB (NCBAF) ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” ujar Eddy.
Eddy berpandangan idealnya RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata selesai. Namun, dia mendukung DPR untuk mulai membahas RUU Perampasan Aset pada 2025 karena harus menerima masukan dari berbagai pihak.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation,” kata dia.
Tolak istilah perampasan aset
Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.
“Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset,” katanya.
Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.
“Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua,” katanya.
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai upaya menindak koruptor dan menyelamatkan kekayaan negara. Presiden menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset itu saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada Kamis, 1 Mei lalu.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja udah korupsi ngga mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sejumlah kalangan menyatakan RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan oleh Indonesia untuk menutup celah kejahatan ekonomi karena menggunakan pendekatan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau aset bisa dirampas meski belum ada putusan pidana, selama bisa dibuktikan itu hasil kejahatan.
DPR Janji Tahun ini RUU Perampasan Aset Harus Beres
DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat di Baleg, Rabu (17/9/2025).
RUU Perampasan Aset sendiri memang masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan pekan lalu.
Apa Isi RUU Perampasan Aset?
Sebagaimana dilansir dari hukumonline.com, RUU Perampasan Aset mengatur bahwa negara dapat merampas aset yang terkait tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana yang membuktikan kesalahan pelaku (Pasal 2). Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Dalam literatur, pendekatan ini disebut in rem, yakni proses hukum terhadap benda (aset), berbeda dengan proses pidana biasa yang bersifat in persona (terhadap orang).
Ada beberapa poin penting yang diperkenalkan RUU ini. Pertama, pemberian kewenangan pada APH untuk merampas aset terkait tindak pidana yang umumnya tidak dapat diproses melalui hukum acara pidana biasa. Misalnya, jika tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, pemberian kewenangan pada APH merampas aset seseorang yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber kekayaannya – umum dikenal sebagai unexplained wealth.
Ketiga, perampasan aset dilakukan dengan prosedur khusus yang lebih cepat dan mudah, termasuk menggunakan pembuktian terbalik, dan standar beban pembuktian yang lebih ‘longgar’ (seperti pembuktian perdata). Keempat, pemberian kewenangan baru kepada Jaksa Agung untuk mengelola aset yang disita.
Batasan Perampasan: Terlalu Luas dan Bermasalah
Isu paling krusial adalah batasan mengenai aset yang dapat dirampas: jenis, nilai, dan kondisi yang melingkupinya. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan jenis-jenis aset yang bisa dirampas. Sebagian besar sebenarnya sudah bisa dirampas melalui mekanisme hukum lain, baik pidana atau perdata.
Misalnya, aset hasil tindak pidana (meski telah dihibahkan), aset yang digunakan melakukan tindak pidana, atau barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana (contoh: kayu ilegal di hutan atau rekening judi online tanpa pemilik yang jelas).
Ada pula ketentuan baru, misalnya perampasan atas unexplained wealth dan aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang sudah dinyatakan dirampas negara. Dua poin terakhir ini problematik dan akan dibahas tersendiri.
RUU PA juga membatasi nilai aset yang bisa dirampas yakni hanya yang bernilai Rp100 juta atau lebih dan berasal dari tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih (Pasal 6 ayat (1)). Batas ini pada satu sisi positif, karena APH tidak perlu menghabiskan energi untuk kasus kecil.
Namun, batasan ancaman minimal 4 tahun mencakup banyak sekali tindak pidana yang tidak termasuk kategori serius, seperti pencurian biasa.
Seharusnya mekanisme perampasan yang “luar biasa” semacam ini – karena mengurangi hak-hak tersangka dan terdakwa, hanya diterapkan pada kejahatan serius, seperti korupsi, narkotika, tindak pidana pencucian uang, atau sejenisnya.
Lebih fundamental lagi, Pasal 7 ayat (1) dan (2) menetapkan bahwa perampasan aset hanya dapat dilakukan jika: (a) tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya; (b) terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum; (c) perkara pidananya tidak dapat disidangkan – terkait barang temuan illegal yang identitas pemiliknya tidak diketahui; atau; (d) terdakwa telah diputus bersalah, namun di kemudian hari diketahui ada aset tindak pidana yang belum dirampas.
Secara umum adanya pembatasan ini penting agar dalam kondisi “normal”, misal pelakunya dapat disidangkan, kasus tetap diproses lewat hukum acara pidana biasa yang lebih menjamin hak tersangka/terdakwa dan menuntut akuntabilitas negara untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan pelaku. (*)












