Jakarta, EDITOR.ID,- Ahli Hukum Narkotika Dr Anang Iskandar memaparkan mengenai tujuan dari penegakan hukum berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tujuannya adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.
