Jakarta, EDITOR.ID,- Ahli hukum pidana dan narkotika sekaligus mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Dr Anang Iskandar menyoroti rumusan frasa yang ada di Pasal 609 Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP). Pasalnya, pasal ini sangat multitafsir.
