Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sudah berlaku mulai 2 Januari 2026. Ada pasal menarik dalam KUHP yang baru ini. Yakni orang pacaran dan kumpul kebo atau populer dengan nama living together bisa dipenjara.