Syekh Puji Bantah Lakukan Pelecehan Seksual kepada Anak

Semarang – Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan Syekh Puji angkat bicara soal laporan terhadap dirinya di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Secara tegas dia membantah telah melakukan perbuatan itu.
“Saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Dia mengatakan, peristiwa ini berawal dari adanya permintaan sejumlah uang dan ancaman. Syekh Puji menegaskan kabar yang beredar telah mencemarkan nama baiknya.
“Bahwa tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” ucap dia.
Syekh Puji menjelaskan, alasannya memberikan pernyataan ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia mengatakan, dirinya sempat diancam akan diberitakan telah menikahi anak usia 7 tahun.
“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35.000.000.000,00 disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,” jelas Syekh Puji.
Syekh Puji menyebut, skenario itu sengaja dirancang oleh anggota keluarganya bahkan anggota Polda Jawa Tengah.
“Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Mengenai laporan ke Polda Jawa Tengah, Syekh Puji menyebut hal itu terjadi karena permintaan uang Rp 35 miliar tersebut ditolaknya. Namun, Syekh Puji mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Jateng.
“Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan permasalahan tersebut di atas sudah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi,” tutup dia. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: