Suka Bawa Perempuan Berujung Sabetan Golok

EDITOR.ID, Magelang – Seorang pelajar berinisial MGP(18), warga Kajoran Kab. Magelang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran Polres Magelang diduga menganiaya korban FK, ( 36),Warga Kwaderan Kec. Kajoran Kab. Magelang. Sebuah Golok(senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti,Minggu(20/12/2020).

Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono, S.H.,M.H. menyebutkan bahwa tersangka inisial MGP(18) ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah Golok yang digunakan untuk melukai korban.

“Benar, tersangka kami tangkap dirumahnya dan barang bukti Golok langsung kita lakukan penyitaaan guna pembuktian perkara” ujar Kapolsek Kajoran.

Ia ( Iptu Edy Suryono) menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.

Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP, sesampainya di rumah korban FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus Golok dan langsung mengarahkan sabetan Golok ke arah tubuh korban.

Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah, namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.

Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. sementara saksi DAP Melerai tersangka.

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono mengatakan “Saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam( golok) di Rumah Sakit Tidar Magelang.

Menurut Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, S.H., M.H. tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Tersangka kita sangkakan pasal 351 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara” kata Kapolsek Kajoran .

Kapolsek Kajoran Iptu Edy Suryono, S.H., M.H menyebutkan bahwa perkembangan penyidikan tersangka hari Senin(21/12/2021) tersangka dilakukan penahanan.”Tersangka dalam proses penyidikan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan.” Pungkasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: