Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution kompak bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyelesaikan masalah dan menyikapi polemik 4 pulau. Bahkan kedua Gubernur bertemu dengan sangat akrab membahas masalah ini. Tak ada perbedaan pendapat diantara keduanya. Bobby dan Muzakir Manaf bertemu di Banda Aceh, Rabu (4/6/2025) silam.
Polemik mencuat usai Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan status administrasi empat pulau di kawasan perbatasan Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah itu dibawah penguasaan wilayah administrasi Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan itu ditetapkan dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Putusan ini menuai polemik setelah pemerintah daerah Aceh menolak dan mensomasi Mendagri. Mereka mengklaim sebagai pemilik pulau tersebut.
Namun kini Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution telah bersepakat untuk menyikapi keputusan Mendagri secara bersama guna meredam potensi polemik di masyarakat. Kedua pihak membuka peluang kolaborasi dalam mengelola potensi sumber daya alam, termasuk migas, secara bersama di kawasan perbatasan.
Gubernur Bobby menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dibanding klaim kepemilikan. Sementara Gubernur Muzakir Manaf disebut sebagai sosok bijak yang diyakini akan membawa solusi damai bagi masyarakat di kedua wilayah.
Dalam akun instagram pribadinya @bobbynst, Gubenur Sumut Bobby Nasution sangat memberikan apresiasi kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atas semangatnya untuk membangun kolaborasi.
“Sambutan hangat yang diberikan Gubernur Provinsi Aceh Bapak Muzakir Manaf beserta jajaran saat kami bersilaturahmi ke rumah dinas beliau membuat kami semakin bersemangat untuk saling membangun kolaborasi,” ujar Bobby dalam komentar di akun officialnya..
“Silaturahmi ini juga terkait Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu perihal empat pulau yang awalnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kemudian diputuskan masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,” tambahnya.
Insyaallah silaturahmi kami ini menjadi titik awal kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Aceh. Kita berharap silaturahmi ini berdampak baik bagi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
Aceh Klaim Empat Pulau itu Milik Mereka
Sebelumnya, empat pulau itu dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perubahan status empat pulau itu, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Tito menjelaskan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya,” kata Tito.
Keputusan Kemendagri Menuai Kontroversi
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berujung menuai polemik.
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Bobby-Muzakir Manaf Bertemu, Bobby Diserang Netizen
Setelah keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu ingin membangun komunikasi antar daerah pascapenetapan status wilayah.
Bobby juga mengunggah pertemuannya dengan Mualem itu di akun Instagram resminya @bobbynst. Akan tetapi keputusan tersebut mendapat reaksi negatif dari rakyat Aceh.
Mayoritas unggahan Bobby Nasution di Akun Instagramnya jadi bulan-bulanan netizen. Banyak komentar bernada protes, bahkan tudingan provokatif yang menyebut Sumut “mencaplok” wilayah Aceh.
“Kembalikan 4 Pulau milik Aceh, jangan serakah,” ujar netizen, merespons foto unggahan Bobby.
“Kami rakyat Aceh menolak keras yang namanya kelola bersama. Yang berhak pulau itu tetap rakyat Aceh,” ucap netizen lainnya
“Kadang lucu juga ni Pak Gubsu, bukan ujug-ujug terima surat dari Mendagri. Tapi historis dan bukti pulau itu memang wilayah Aceh. Harusnya anda malu dan koreksi ke Mendagri. Karena gak ada bukti yang bisa tunjukkan kalau itu wilayah Sumut,” ungkap netizen lainnya.
Bobby: Status Administrasi Wilayah Pulau Bukan Wewenang Pemprov Sumut Tapi Pusat
Menanggapi reaksi publik, Bobby menegaskan bahwa perubahan status administratif empat pulau tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Saya sampaikan kemarin secara wilayah, nggak ada wewenang provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu enggak bisa. Semua itu ada aturannya. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang,” ujar Bobby di Regale Convention Center, Selasa (10/6).
Bobby: Jangan Dipanas-Panasi Warga Sumut Anti BL
Bobby juga mengatakan ingin menjalin keharmonisan dengan sesama kepala daerah. Lebih lanjut, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi.
“Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasi, jangan warga Sumut anti melihat nomor pelat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat pelat (kendaraan Medan) BK. Itu yang kita enggak mau,” ungkap Bobby.
Kemendagri Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur
Kemendagri akhirnya buka suara terkait keputusan memasukkan empat pulau ke wilayah Sumut. Penjelasan ini diberikan karena adanya respons beragam kedua daerah. Sebab, konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa polemik status kewilayahan empat pulau tersebut berawal pada 2008.
Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian dan instansi pemerintah melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antaranews.
Hasil verifikasi tersebut, pada 4 November 2009, mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Lampiran tersebut juga menyertakan perubahan koordinat untuk keempat pulau tersebut.
“Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat,” ujar Safrizal.
Selanjutnya, saat melakukan identifikasi dan verifikasi di Sumatera Utara pada 2008, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa.
“Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian; Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian; Pulau Lipan, koordinat sekian; dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal.
Pada 2009, hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.
Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan Sumut saat berkunjung ke salah satu pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi milik Sumut.
Digugat Berkali-kali
Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
Koordinat yang berada dalam surat gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda. Karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan melakukan analisa spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor Nomor 125/8177/BAK menegaskan empat pulau masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritime dan Investasi (Kemenkomarves) , KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020 disepakati empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut.
Keputusan ini disomasi Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
Dari hasil survei dijelaskan, empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun pemerintah aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat unutk berziarah.
Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam. Kemduian beberapa dokumen baru disampaikan pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022 Pemda Sumut menyampaikan empat pulau tersebut sebagai bagian dari mereka.
Konflik yang berkepanjangan ini membuat Pemerintah Pusat mengambil tindakan.
Dari hasil konfirmasi kepada Gubernur Aceh beserta hasil konfirmasi Gubernur Sumatera Utara saat itu beserta hasil pelaporan pada PBB tahun 2012 dan pemerintah pusat kemudian menetapkan status empat pulau menjadi wilayah Sumatera Utara.
Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi tersebut terdiri dari antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) yang saat ini menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten. (tim)












