Soal Ancaman Teror Timpa Influencer, Natalius Pigai: Ada yang Mainkan Playing Victim Buat Naikkan Pengikut di Medsos

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rentetan ancaman teror yang menimpa sejumlah influencer dan aktivis sebagai persoalan serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa semata.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mencurigai adanya kemungkinan “permainan” pihak tertentu yang memanfaatkan isu ancaman teror yang dialami influencer dan konten kreator sebagai bentuk playing victim.

Menurut Pigai, tujuannya untuk menaikkan jumlah pelanggan dan pengikut di media sosial (medsos), sekaligus memicu gangguan kehormatan interpersonal.

Hal ini disampaikan Natalius Pigai menjawab maraknya intimidasi dan teror yang dialami sejumlah influencer dan konten kreator seperti DJ Donny, Virdian Aurellio, Sherly Annavita dan aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, di penghujung tahun 2025

Ancaman teror itu terjadi usai mereka menyampaikan kritik terhadap penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera.

Menurut Pigai, kehati-hatian diperlukan agar ruang demokrasi tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas. Dalam situasi ini, tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan tersebut,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai Ingatkan Jangan Framing Pemerintah Pelaku Teror

Pigai juga mengingatkan para influencer agar dalam menyampaikan kritik tidak serta-merta memframing pemerintah sebagai pelaku teror. Menurutnya, hingga kini belum ada pihak yang dapat dipastikan bertanggung jawab tanpa melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ia menilai kebebasan berpendapat di ruang publik kerap diiringi dengan praktik penggiringan opini menggunakan logika sesat atau logical fallacy. Bentuknya antara lain serangan pribadi (ad hominem), manipulasi emosi, generalisasi berlebihan, hingga pengaburan hubungan sebab-akibat.

Karena itu, Pigai mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pola-pola sesat pikir tersebut dan tetap bersikap rasional serta objektif dalam menilai informasi yang beredar di media sosial.

Terkait penanganan bencana di Sumatera, Pigai menegaskan pemerintah telah menunjukkan keseriusan melalui kerja nyata yang sistematis, masif, dan terencana. Ia menyebut pemerintah menjalankan dua tahap utama, yakni tanggap darurat dan pembangunan infrastruktur, sebagai bagian dari pemulihan masyarakat terdampak.

“Semua orang tentu tahu dan telah menyaksikan bahwa hampir setiap minggu Presiden datang ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujarnya.

Pigai menolak keras segala bentuk framing yang menyudutkan pemerintah sebagai pelaku teror tanpa dasar hukum dan bukti yang sah. Ia menegaskan, jika memang terdapat teror, maka pelakunya bukanlah negara atau aktor pemerintah.

Meski demikian, Pigai menegaskan pemerintah tetap menghormati sikap kritis dan demokratis dari siapa pun, termasuk influencer.

“Agar kritik disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak dimanipulasi semata-mata demi kepentingan popularitas,” tandas Pigai.

Pigai mengingatkan kepada influencer bahwa setiap dugaan teror harus disikapi secara serius melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motif dan siapa pelakunya,” tegas Pigai.

Pigai mengapresiasi siapa pun, termasuk para influencer, yang menggunakan hak kebebasan berpendapat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya kritik yang disampaikan kerap bergeser menjadi serangan terhadap kehormatan individu maupun institusi.

Amnesty Sebut Teror Bentuk Pembungkaman Terhadap Kritik Rakyat

Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rentetan ancaman teror yang menimpa sejumlah influencer dan aktivis sebagai persoalan serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kejahatan biasa semata.

“Rentetan teror yang menimpa aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio dan Sherly Annavita di penghujung tahun 2025 bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan serangan teror terhadap kemerdekaan berpendapat warga negara yang dijamin konstitusi,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).

Menurut Usman, bentuk teror yang dialami para korban menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Ia menilai, pola intimidasi dilakukan secara berlapis dan tidak berdiri sendiri, melainkan dirancang untuk menekan suara kritis di ruang publik.

“Teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, hingga serangan bom molotov dan serangan digital adalah upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan,” ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat benang merah yang jelas dari rangkaian serangan tersebut. Kritik yang disampaikan para influencer dan aktivis memiliki substansi yang sama, yakni menyuarakan keprihatinan atas kondisi lingkungan dan kemanusiaan di Sumatra.

“Pola serangan ini memiliki benang merah, yaitu pembungkaman kritik publik atas buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra akibat kebijakan pro-deforestasi,” ujar Usman.

Usman menilai kritik yang disampaikan para korban justru lahir dari kepedulian dan solidaritas kemanusiaan. Namun, respons yang muncul adalah intimidasi yang mengarah pada pembungkaman.

“Kritik yang lahir dari solidaritas kemanusiaan dan semangat perbaikan justru dibalas intimidasi fisik dan digital,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pesan-pesan ancaman yang secara terang-terangan ditujukan kepada para korban. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga yang menggunakan hak berpendapatnya.

“Dari pesan ancaman ‘Mulutmu Harimaumu’ yang ditujukan kepada Iqbal, hingga Donny, Sherly dan Virdian menegaskan negara ini belum memiliki kewibawaan hukum sehingga orang tertentu berani melakukan teror digital dan fisik tanpa rasa takut pada hukum,” cetus Usman.

Amnesty International Indonesia, lanjut Usman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus-kasus teror tersebut. Ia menilai pembiaran hanya akan memperburuk situasi kebebasan sipil di Indonesia.

Usman memperingatkan, jika teror semacam ini dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum, maka negara akan dianggap abai terhadap kewajibannya melindungi hak warga negara.

“Jika teror berlalu tanpa pengusutan, negara secara tidak langsung merestui praktik anti-kritik dan memvalidasi kekhawatiran Amnesty bahwa 2025 adalah tahun malapetaka nasional HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dikorbankan oleh intimidasi. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan ruang kritik tetap aman bagi seluruh rakyat. ****

Leave a Reply