Sertifikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR: Agar Tidak Terjadi Sengketa

EDITOR.ID, JAKARTA ? Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Al Jam?iyatul Washliyah tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Persyarikatan Al Jam?iyatul Washliyah.

Perlu diketahui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil hadir sebagai narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Al Jam?iyatul Washliyah, pada Sabtu (11/6) kemarin

Adapun bahasan yang disampaikan pada pertemuan ini adalah terkait peran Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Ia mengatakan, tanah merupakan salah satu aset negara yang penting dan perlu dijaga keberadaannya. “Pada organisasi seperti Al Jam?iyatul Washliyah yang memiliki banyak aset tanah perlu dilakukan penyertipikatan tanah wakaf. Tujuannya, untuk menjaga keamanan organisasi ke depan agar tidak terjadi sengketa,” ujarnya dalam keterangan rilis di Jakarta, Senin (13/6)

Dikatakan Sofyan A Djalil banyak tanah wakaf milik Al Jam?iyatul Washliyah yang belum bersertipikat.

Lanjut ia mengatakan mungkin dulu orang tidak berani untuk mempersoalkan tanah wakaf, tetapi ketika melihat banyak kasus mengenai sengketa tanah wakaf, sekarang kita harus sadar jika hal tersebut sangat penting sekali.

“Bagaimana kita menjadikan aset keagamaan menjadi aset yang produktif dengan melakukan percepatan sertipikasi tanahnya,? ujar Sofyan A. Djalil.

Untuk mempercepat penyertipikatan tanah wakaf milik Al Jam?iyatul Washliyah, Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan agar seluruh Pimpinan Cabang Al Jam?iyatul Washliyah di setiap daerah membuat tim wakaf.

?Tim wakaf ini nanti bisa dikumpulkan anak-anak muda yang mau membantu mengumpulkan data dan persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian, nanti tim tersebut datang ke Kantor Pertanahan untuk proses pembuatannya,? saran Sofyan A. Djalil.

Ia juga menambahkan jika proses penyertipikatan tanah wakaf sangat mudah. Lebih lanjut ia menjelaskan jika wakifnya tidak diketahui bisa mencari dua orang saksi, di mana dua orang saksi tersebut tugasnya adalah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset wakaf.

“Untuk nadzir, jika tidak ada, bisa mengangkat nadzir sementara sebelum nanti dapat pengesahan dari Badan Wakaf Indonesia. Kalau itu masjid, angkat pengurus masjid saja, yang paling penting kalau sudah bersertipikat tanah wakaf maka itu sudah tidak bisa dialihkan lagi dan tercatat di Kantor Pertanahan sebagai aset wakaf,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Al Jam?iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis menuturkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN yang telah memberikan informasi mengenai sertipikasi tanah wakaf.

?Terima kasih kepada Bapak Sofyan A. Djalil, atas penjelasan dan informasi yang disampaikan. Saya berharap dengan hadirnya Bapak di sini seluruh jamaah Al Jam?iyatul Washliyah sadar akan pentingnya legalisasi aset untuk tanah wakaf,? ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: