Hukum  

Serobot Tanah Milik Negara, Rizieq Diadukan ke Bareskrim

Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) Menyapa Ribuan Jamaah Di Jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

EDITOR.ID, Jakarta – Rizieq Shihab kembali tersandung masalah hukum. Kali ini Rizieq dilaporkan ke polisi karena diduga menjadi penadah tanah atau membeli tanah milik negara dari pihak yang tidak punya hak, yakni penggarap. Karena tanah tersebut milik negara yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Sebelum terjerat kasus tanah, Rizieq Shihab terlebih dulu terseret sejumlah kasus yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Yakni kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan dan Penghasutan. Dan yang kedua kasus melawan petugas Saat akan diperiksa Satgas Covid 19 Bogor dan kebohongan publik terkait status kesehatannya saat di rawat di RS Ummi.

Rizieq juga harus menghadapi kasus chat mesumnya beberapa tahun silam. Karena Pengadilan memerintahkan kasus ini dibuka lagi.

Kali ini PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman seperti dilansir Antara, Jumat (22/1/2021).

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Habib Rizieq Shihab.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

“Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,” katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan surat ke PTPN VIII terkait lahan Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat. Namun surat balasan belum diterima oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq dari PTPN VIII.

“Balasannya surat dari PTPN ke kami belum ada atau belum kami terima sampai hari ini,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (4/1).

Tim kuasa juga masih menunggu informasi pertemuan dengan PTPN VIII. Namun Ichwan mengatakan tim kuasa hukum mencoba mendatangi lagi PTPN VIII untuk membahas lahan Markaz Syariah.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan. Kita masih menunggu info pertemuan atau dialog dengan pihak PTPN VIII,” ucapnya.

“Iya. Insyaallah kita akan ke kantor PTPN kembali nanti,” tandas dia. (antara)

Leave a Reply