Hukum  

Sempat Kabur, Bandar Robot Trading Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri

ilustrasi robot trading

EDITOR.ID, Jakarta,- Polisi terus mengejar dan memburu para bandar dibalik permainan aplikasi Robot Trading yang banyak menipu masyarakat. Termasuk memburu pemilik robot trading Evotrade yang dilaporkan ke polisi karena melakukan penipuan.

Pemilik dari robot trading Evotrade Anang Diantoko (AD) sempat kabur dan bersembunyi alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2022. Namun tak butuh lama owner kasus penipuan investasi ilegal ini berhasil ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

“Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).

Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali.

Pada saat penangkapan, Polri menyita barang bukti antara lain sejumlah ponsel, model, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai.

“Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” beber Whisnu.

Penangkapan merupakan tindak lanjut usai Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang merugi karena penipuan dengan modus investasi melalui aplikasi robot trading ilegal, Evotrade. Cara kerja Evotrade sendiri menggunakan skema ponzi.

Sistem ponzi artinya para investor mendapat keuntungan dari uang mereka sendiri. Evotrade sendiri diketahui juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Mobil Mewah dan Rekening Disita

Sementara Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil hingga memblokir rekening yang mencapai miliaran.

“Dalam penangkapan, penyidik sita terhadap yang dimiliki tersangka yaitu sejumlah uang tunai, lima handphone, dan enam kartu ATM,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Selain itu, barang bukti lain yang disita yaitu mobil merek Lexus L 570, BMW M5 hingga Mini Cooper serta satu unit Harley Davidson.

“Total barang yang sudah disita dalam kasus ini antara lain satu unit mobil Lexus L 570, satu unit mobil BMW M5 berserta BPKB dan satu unit BMW Z4 beserta BPKB, satu unit Mini Cooper, satu unit motor Harley Davidson, satu unit motor Vespa Flimavera,” ujarnya.

“Enam unit laptop, 5 handphone, uang tunai sebanyak 1.150 lembar pecahan 1.000 uang dollar Singapura dan 1.000 lembar pecahan Rp100 ribu, satu buah tanah dan bangunan di perumahan Green Tombro Residence Malang, Jawa Timur,” sambungnya.

Dia mengatakan rekening yang telah diblokir atas kasus yang menjerat Anang yakni sebesar Rp250 miliar. “Selain itu penyidik juga sudah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 miliar,” sebutnya.

Ramadhan menjelaskan, modus terduga pelaku dalam kasus ini yakni mengiming-imingi korban untuk bisa melakukan investasi robot trading Evotrade.

“Modus mengimingi korban jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade namun kenyataannya semua fiktif. Keuntungan yang diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru bukan hasil penjualan barang,” tutupnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: