Sekolah dan Rumah Sakit Elit Bakal Kena Pajak PPn

menteri keuangan sri mulyani

EDITOR.ID, Jakarta,- Jasa pendidikan sekolah kelas atas yang berbiaya mahal akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7 persen. Tak hanya sekolah, layanan kesehatan untuk Rumah Sakit mewah juga akan dikenakan PPn.

Dengan demikian, maka jasa pendidikan tak lagi dikecualikan dalam lingkup non Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun rencana pemerintah ini mendapatkan kontra dari masyarakat. Sebab, harga sekolah dinilai akan semakin mahal sehingga semakin banyak masyarakat yang tidak mampu meneruskan pendidikannya.

Namun agenda pembahasan regulasi pengenaan pajak PPn tetap digelar di DPR. Pengenaan pajak itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Jasa pendidikan atau sekolah akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Sementara untuk sekolah negeri dan swasta dengan biaya rendah akan tetap dikecualikan dari pengenaan pajak.

“Untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021).

Sri Mulyani menjelaskan hal ini untuk membedakan jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah dengan swasta yang mencari keuntungan. Dengan begitu seperti sekolah negeri hingga madrasah tetap tidak akan dikenakan PPN.

“Untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yang diberikan secara masif oleh pemerintah maupun oleh lembaga sosial lain dibandingkan yang memang mencharge dengan SPP yang luar biasa tinggi. Dengan demikian madrasah dan lain-lain tentu tidak akan dikenakan dalam skema ini,” ujarnya.

Begitu juga dengan PPN yang direncanakan untuk jasa kesehatan, ditujukan hanya untuk jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional. Lebih lanjutnya nanti semua jenisnya akan dibuatkan kriterianya.

“Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan estetika, operasi plastik yang sifatnya non esensial. Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesejahteraan masuk dalam sistem jaminan kesehatan nasional,” tuturnya.

Pajak PPn untuk Jasa Pendidikan

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menegaskan rencana kebijakan perluasan objek PPN tentunya akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Makanya dalam konteks PPN atas jasa pendidikan, pemerintah memastikan tidak ada pungutan sama sekali bagi sekolah yang sangat dibutuhkan oleh banyak masyarakat.

?Jadi tentunya kita lihat pendidikan yang ada saat ini, let say TK, SD, SMP, SMA secara umum tidak dikenakan PPN. Tapi jasa pendidikan komersial akan dikenakan PPN,? kata Neilmaldrin beberapa waktu silam.

Jasa pendidikan tersebut antara lain meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional, dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Dalam hal ini, Neilmaldrin mengatakan PPN atas jasa pendidikan memang akan dikenakan, tapi terhadap jasa pendidikan komersil yang membutuhkan uang banyak.

?Masalahnya kemudian jasa pendidikan mana batas berapa ini tentunya kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan. Oleh karena itu kami tunggu biar jelas umum kaya sekolah dasar negeri tidak dikenakan PPN,? ujar Neilmaldrin.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan dalam hal perluasan objek PPN di sektor pendidikan sudah cukup adil jika menyasar pada sekolah-sekolah yang memakan biaya selangit.

Sekolah internasional misalnya yang dengan biaya Rp 300 juta per semester maka dikenakan tarif normal sebesar 12% sejalan dengan rencana kenaikan tarif normal dalam RUU KUP.

?Berartikan hanya bertambah Rp 36 juta, karena orang yang menyekolahkan anaknya dengan biaya tersebut tentu orang kaya/super kaya. Jadi sesuai dengan asas ability to pay,? kata Prianto.

Neilmaldrin Noor menegaskan, tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. Pihaknya akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN.

“Saya ingin menjelaskan, yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu, yang nanti harusnya dikenakan PPN,” ujarnya

Menurutnya, untuk sekolah mana yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut secara internal dan juga akan dilakukan koordinasi dengan anggota dewan. Ia pun meminta untuk menunggu hingga ditemukan keputusan terkait pendidikan yang akan dikenakan pajak.

“Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” jelasnya.

Sementara itu, jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Justru sekolah negeri akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Ini tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%.

“Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, kemudian dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya, misalnya SD Negeri dan sebagainya, itu tidak dikenakan PPN,” kata dia.

Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan membebani masyarakat miskin dengan biaya sekolah yang mahal.

“Kita tidak mungkin membuat jasa pendidikan ini, kemudian masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses pendidikan, itu tidak mungkin pemerintah melakukan hal itu. Bagaimana mungkin? Sementara APBN saja sekarang bekerja, memberikan 20% dari budget kita kepada sektor pendidikan,” tegasnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: