Sedih, Novi Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru Gara-Gara Lagu Bayar Bayar Bayar? Ini Tak Adil, Kami Bersamamu Nov!

FSGI: Pemecatan Harus Sesuai Mekanisme! Tak Boleh Sewenang-Wenang. Novi Punya Hak Menjadi Guru Meski dia adalah seniman Musik Punk atau sebagai Vokalis Band Sukatani

Vokalis Band Sukatani Foto Instagram @sukataniband

Jakarta, EDITOR.ID,- Sosok vokalis band Sukatani Novi Citra Indriyati kini sedang mencuri perhatian publik setelah lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral di media sosial. Musisi beraliran punk ini ternyata seorang guru sekolah Islam. Tapi sedihnya Novi kini dipecat dari sekolahnya setelah video lagu bayar bayar bayar viral di media sosial.

Kamu Tak Sendirian Nov Kami Bersamamu

Warga jagat maya pun ikut bersimpati dan menyatakan bersama Novi. “Ini tak adil,” cuit netizen. Kamu tidak sendirian Nov, kami ada bersamamu.

Media sosial pun saat ini sedang heboh memperbincangkan soal pemecatan guru bernama Novi Citra Indriyati. Pemberhentian Novi sebagai guru terjadi setelah lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar viral.

Lagu tersebut diduga berisikan kritik terhadap aparat kepolisian. Sebelumnya, lagu yang dinyanyikan Novi tersebut di-take down dari Spotify dan dua personel band termasuk Novi menyampaikan permintaan maaf.

Sontak hal tersebut membuat masyarakat bertanya tentang kebebasan berekspresi lewat lagu. Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun angkat bicara.

Dalam keterangan resminya, Minggu (22/2/2025) sebagaimana dilansir dari detikcom, FSGI menyampaikan kecaman atas pemecatan guru Novi. Pasalnya, Novi diduga dipaksa mengundurkan diri dan data dirinya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dihapus sebelum dirinya menyampaikan permintaan maaf.

FSGI menuliskan bahwa pemecatan guru harus sesuai mekanisme peraturan. Pemecatan harus sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 20225 tentang guru dan dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2007.

Selain itu, berlaku juga Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Sementara bagi guru swasta, maka undang-undang yang bisa digunakan bisa yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Lewat undang-undang dan aturan tersebut, hak guru dalam berekspresi, berpendapat dan berkarya harusnya dijamin. Hak demikian juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, jadi pemecatan (dapat diduga kuat dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan) tersebut jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yg ada,” tulis FSGI.

Hak Novi sebagai Guru Perlu Dikembalikan

Kemudian FSGI mendorong pemerintah untuk mengembalikan hak Novi sebagai guru. Jika Novi dapat menjalankan tugasnya sebagai guru dengan baik, maka aktivitas berkarya seharusnya tidak dijadikan alasan pemecatan.

Bupati Purbalingga Siap Bantu Novi Jadi Guru Lagi

Mengutip detikJateng, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif telah merespons soal hal ini. Ia mengatakan akan siap untuk memfasilitasi guru Novi agar bisa kembali mengajar di sekolah.

Leave a Reply