Said Iqbal Klaim Buruh Akan Demo dan Mogok Kerja Nasional Untuk Stop Produksi Jika UMP Tidak Naik

EDITOR.ID – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim bahwa buruh menolak mentah-mentah soal rencana tidak ada kenaikan upah minimum (UMP) karena adanya pandemi corona.

Menurut Said Iqbal, mereka mengancam tak hanya menggelar demo tapi kembali menggelar mogok kerja nasional.

Said Iqbal mengatakan mogok kerja nasional itu bisa saja terjadi jika sejumlah serikat buruh dan perusahaan tidak menemui kata sepakat dalam ketetapan upah minimum tahun depan.

“Bukan mengancam, bisa terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional. Ini lebih kuat dari mogok nasional yang pernah dilakukan Serikat Buruh tanggal 6-8 Oktober lalu. Kenapa mogok kerja nasional? karena mogok kerja nasional akan dipakai oleh kawan-kawan buruh di tingkat pabrik yang kemudian akan mengusulkan ini kepada tingkat nasional misal KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), konfederasi serikat buruh lain, bisa aja diusulkan oleh Serikat Pekerja tingkat pabrik,” kata Presiden Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/10/2020).

Menurut Said Iqbal. kalangan buruh mengingatkan menteri ketenagakerjaan agar segera mencabut Surat Edaran (SE) tentang tidak ada kenaikan UMP tahun 2021 tersebut karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Begitu pun dengan para Gubernur agar tidak mengikuti permintaan Menaker dalam SE yang sudah ditetapkan.

Apalagi, penolakan sudah meluas ke seluruh Indonesia. Jangan sampai, penolakan terhadap isu sebelumnya yakni Omnibus Law kian membesar akibat keputusan tersebut. Diperkirakan aksi mogok nasional ini bakal lebih besar dari bulan lalu.

“Menaker orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional, itu stop produksi. Itu boleh dalam UU nomor 13 tahun 2003. Beda dengan mogok nasional 6-8 Oktober, itu adalah unjuk rasa dasarnya, Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Ini lebih dahsyat lagi. Persoalan upah bagi buruh serius,” paparnya.

Menanggapi pernyataan Said Iqbal sebagaimana dilansir CNBC TV https://www.cnbcindonesia.com/news/20201027095006-8-197340/ump-2021-tidak-naik-depenas-kebijakan-ini-sudah-sangat-adil Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz menyatakan bahwa Menaker melalui Surat Edaran Menaker No.11/2020 menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak naik adalah sudah sangat adil dan sebagai jalan tengah di masa pandemi corona.

Depenas menyebutkan bahwa saat ini perusahaan tengah mengalami tekanan yang berat akibat pandemi dan kemampuan membayar upah sudah sangat terbatas sehingga dengan mempertimbangkan kondisi ini maka kebijakan untuk tidak menaikkan UMP adalah tepat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: