Sah Jadi WNI, Tiga Pemain Liga Eropa Siap Perkuat Timnas Indonesia Demi Ambisi

"Untuk saya tentu sebuah kebanggaan untuk bisa bermain untuk timnas. Tentu dalam waktu pendek untuk bisa mencapai Piala Dunia," kata Dean James saat dihadirkan lewat sambungan video call di DPR RI.

Dari Kiri Ke Kanan: Emil Audero (Kiper), Joey Palupessy (Gelandang), Dean James (Bek Sayap)

Jakarta, EDITOR.ID,- Timnas Indonesia semakin gahar dengan kedatangan tiga amunisi baru pemain klub Liga Belanda dan Italia. Hal itu setelah Emil Audero Mulyadi (Palermo/Klub Italia), Joey Mathijs Pelupessy (Lommel SK/Klub Liga Belgia), dan Dean Ruben James (Go Ahead Eagles/Klub Liga Eredivisie Belanda) telah sah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Ketiganya sudah bisa memperkuat Timnas Indonesia. Pengesahan dan pengucapan sumpah Dean, Emil, dan Joey berlangsung di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma pada Senin (10/3/2025).

Ketiganya mengambil sumpah dengan disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, dan Kuasa Usaha Ad Interim Tika Wihanasari.

Pemerintah memberikan kewarganegaraan kepada tiga atlet sepak bola melalui naturalisasi. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI (Sekjen Kemenkum) Nico Afinta resmi mengambil sumpah dan janji setia pewarganegaraan terhadap ketiganya.

Dalam sambutannya, Nico menekankan naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan semata.

“Momentum ini bukan hanya sekedar tentang perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia,” kata Nico melalui keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).

Naturalisasi Atlet diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pewarganegaraan dilakukan melalui mekanisme kepentingan negara atau bagi orang asing yang telah berjasa bagi negara.

Pada proses naturalisasi ini, Kementerian Hukum juga didukung oleh Tim antar-Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Pemeriksa dan Penelitian Pemberian Pewarganegaraan (TP4) yang terdiri dari Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Organisasi Olahraga yang terkait beserta partisipasi semua pihak, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Roma, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan PSSI.

Selain itu, para atlet harus melalui serangkaian tahapan, termasuk mengikuti rapat dalam rangka meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Pemerintah mengatakan, bertambahnya pemain berkualitas dalam skuad Tim Nasional Indonesia diharapkan dapat membuka peluang untuk tampil maksimal dalam kompetisi bergengsi skala internasional.

Leave a Reply