Sadis! Roy Suryo Cs Tega Rekayasa Ijazah Untuk Hancurkan Nama Baik Jokowi dan UGM

Para Tersangka Berkonspirasi Memanipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik

Roy Suryo (Kiri), Rismon Sianipar (Tengah) dr Tifa (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan 7 pelaku lainnya sebagai tersangka terkait kasu penghasutan, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan kampus negeri ternama Universitas Gajah Mada (UGM).

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang masuk dalam klaster pertama.

Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa yang masuk ke klaster kedua.

Roy Suryo dan kelompoknya tega menyebarkan tuduhan palsu. Mereka juga melakukan editing dan manipulasi digital untuk mengelabuhi seolah Ijazah Jokowi palsu. Setelah mereka berhasil memanipulasi dan mengedit seolah Ijazah Jokowi palsu, kemudian mereka menyebarkan tuduhan palsu agar rakyat percaya framing mereka.

Aksi jahat dan dzolim Roy Suryo cs terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka terbukti melakukan edit dan manipulasi digital terhadap ijazah Jokowi.

Hal itu diduga bertujuan supaya masyarakat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu. Padahal metode analisis itu tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, sebelum menetapkan ke delapan orang sebagai tersangka.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Dalam penyelidikan itu, penyidik menyimpulkan bahwa mereka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Penyidik nantinya, akan berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi Jakarta untuk proses lebih lanjut.

Kini, kedelapan tersangka akan dijadwalkan untuk diperiksa, sebelum diputuskan apakah akan langsung ditahan atau tidak.

Kasus tudingan ijazah palsu tersebut dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Namun cukup lama sekali kasusnya belum juga ada tersangkanya. Kini polisi telah berani menetapkan 8 orang tersangkanya.

Pengumuman nama para tersangka disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Irjen Edi Suheri memastikan penetapan para tersangka telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” ujar Irjen Edi Suheri.

Gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

Dokumen UGM-Hasil Puslabfor Kuatkan Penetapan Tersangka

Penyidik juga melibatkan para ahli dan Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Ada 130 saksi dan 22 ahli dalam bidangnya.

“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita minta keterangannya sebagai saksi ahli,” ujar Asep.

Polisi Libatkan Dewan Pers, KIP dan Dirjen PerUUan, Ahli Digital Forensik Buat Ungkap Kasus Ini

Penyidik juga melibatkan Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan dari Kemenkumham, ahli digital forensik, asosiasi digital forensik hingga praktisi digital forensik.

Kemudian penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen asli dari Universitas Gajah Mada. hasilnya, ijazah Jokowi asli dan sah.

“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” katanya.

Asep melanjutkan bahwa hasil ini juga diperkuat hasil uji Puslabfor Polri. Uji ini terkait aspek analog dan digital.

“Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital,” lanjutnya. ***

Leave a Reply