Jakarta, EDITOR.ID,- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan 7 pelaku lainnya sebagai tersangka terkait kasu penghasutan, ujaran kebencian dan fitnah terhadap Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan kampus negeri ternama Universitas Gajah Mada (UGM).
