Saat Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kata-Kata Tom Lembong, Mengharukan

Wartawan terus merangsek untuk mengambil gambar Tom Lembong dan mencecar pertanyaan. Namun semua pertanyaan wartawan hanya direspon Tom Lembong dengan senyuman dan anggukan kepala. Jelang memasuki mobil tahanan ia sempat berujar bahwa terkait kasus yang menimpa dirinya, Thomas hanya bisa menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

Tom Lembong sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

“TTL memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Qohar.

Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lagi yakni rekanannya Charles Sitorus dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. (tim)

Leave a Reply