Jakarta, EDITOR.ID,- Entah kebencian apa yang membuncah di dada Roy Suryo. Penggiat medsos ini begitu membencinya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal Jokowi tak dekat dan tak kenal dia. Roy Suryo ternyata sudah berpengalaman membully Jokowi bolak balik.
Bahkan Roy Suryo sudah dua kali harus berurusan dengan polisi dan dua kali jadi tersangka.
Pertama, Roy pernah jadi tersangka meme Jokowi ketika ia menghina Jokowi dengan mengibaratkan fisik Jokowi mirip patung stupa candi Borobudur.
Dan yang kedua, Roy Suryo kembali jadi tersangka rekayasa, menghasut dan memfitnah dengan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT) jadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo Dua kali Jadi Tersangka Hina Jokowi
Bagi Roy Suryo, ini adalah kali kedua eks Menpora itu menjadi tersangka terkait Jokowi.
Meme stupa Borobudur mirip Jokowi
Kasus pertama bermula saat Roy mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi di akun Twitter pribadinya.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dilaporkan ke kepolisian dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Pada awalnya, Majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis Roy dengan pidana sembilan bulan penjara sebab ia dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Namun, Roy tetap menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah hukuman membayar denda sebesar Rp150 juta di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Pidana denda kepada Roy Suryo yang dijatuhkan oleh PT Jakarta seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Roy sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Namun, pada awal Mei 2023, MA menolak kasasi yang diajukan Roy. Ia tetap dihukum penjara selama sembilan bulan dan denda Rp150 juta.
Hukuman sembilan bulan penjara telah dikurangi dengan masa penahanan yang telah Roy jalani sejak berstatus tersangka pada Agustus 2022 lalu.
Namun, sejak Mei 2023 ia dipastikan telah bebas dari penjara dalam kasus tersebut.
“Sudah (bebas) sekitar dua bulan lalu lho. Putus kasasi semenjak 2 Mei,” kata Roy sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (25/7/2023).
Tudingan ijazah palsu Jokowi
Kekinian, Roy Suryo ditetapkan menjadi salah satu dari delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Jokowi menjadi salah satu pihak yang melaporkan Roy Suryo dkk terkait tuduhan ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka dalam dua klaster kasus ijazah palsu Jokowi itu dijerat pasal-pasal yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo cs untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun mereka belum ditahan.
Respons Roy Suryo
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, mantan politisi Partai Demokrat asal DI Yogyakarta itu mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya atas dirinya dan kawan-kawan (dkk). Namun, dia berharap publik juga bersabar karena belum ada perintah penahanan dari Polda.
“Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” kata Roy Suryo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang.
Roy Suryo mengingatkan bahwa tersangka hanya salah satu dari rangkaian proses hukum sebelum dirinya ditetapkan sebagai narapidana karena dianggap bersalah. Oleh karenanya, dia mengaku akan menghormati dan merespons itu dengan senyum.
Dia lantas menyindir ada sosok yang sudah inkrah hukuman pidananya, tetapi tidak eksekusi-eksekusi penjara oleh kejaksaan hingga kini.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengaku belum memikirkan langkah hukum. Roy mengaku akan mendiskusikan hal itu terlebih dahulu dengan kuasa hukum.
“Langkah hukumnya tunggu, tunggu semuanya apalagi saya tentu tidak bisa berbicaara sendiri, kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada. ***












