Roy Suryo Seret Nama Prabowo, Kasih Peringatan ke Prabowo Jangan Ulangi Kesalahan Rezim

"Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan?,"

Roy Suryo Saat Diskusi Soal Ijazah Jokowi diatas Panggung Foto Tangkapan Layar Kanal Tribunnews di Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Roy Suryo membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto ketika hendak diperiksa Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dan penyebaran rasa kebencian di isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penggiat media sosial yang juga mantan politisi Partai Demokrat ini mengingatkan kepada Prabowo agar tidak mengulangi kesalahan gaya rezim sebelumnya yang menurutnya sering memenjarakan para pengkritik Jokowi.

“Kami ini juga untuk menegakkan kebenaran, jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia yang sekarang mengulangi kesalahan yang dilakukan para rezim yang lalu,” ujar Roy sebelum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025) siang.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan?,” tambah dia.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran rasa kebencian dalam kasus ijazah Jokowi. Roy diperiksa bersama dua temannya sesama tersangka, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dan Rismon Hasiholan Sianipar.

Dengan penuh rasa tak gentar Roy Suryo cs memenuhi panggilan polisi diantarkan oleh sejumlah pengacara dan emak-emak.

Roy Suryo juga turut menyinggung dua tokoh sebelumnya, yakni Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang pernah dijerat hukum karena kasus serupa. Menurut dia, yang saat ini terjadi adalah bentuk “kriminalisasi sistematis” terhadap pihak-pihak yang bersuara kritis.

“Ini bukan kesalahan Pak Prabowo. Ini kesalahan orang-orang di sekitar Pak Prabowo yang ingin membusukkan presiden,” tegasnya.

Roy Suryo Klaim Wakili Rakyat Indonesia

Roy menuding Indonesia selama satu dekade dipimpin oleh rezim yang jahat, merujuk pada Jokowi.

Roy Suryo mengklaim datang bersama Rismon dan Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.

“Kami hadir bukan mewakili pribadi. Saya, doktor Rismon dan dokter Tifa mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.

Roy Suryo meminta Prabowo untuk turun tangan dan “menyelamatkan” delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Roy Suryo dan dua temannya Rismon Sianipar dan dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka. Uniknya ketiga tersangka tersebut alumni Universitas Gajah Mada (UGM) dan yang diserang Roy Suryo cs Jokowi juga alumni UGM.

Adapun delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama tersangkanya, yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Sementara itu, klaster kedua tersangkanya, yaitu eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa (TT) dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Mahfud MD: Roy Suryo Cs Tak Bisa Diadili

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa Roy Suryo Cs tak bisa diadili di pengadilan.

Mahfud MD menyebut bahwa keaslian ijazah Presiden ke-7 Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum proses hukum terhadap Roy Suryo Cs dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam channel Youtubenya pada Senin (11/11/2025).

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” kata Mahfud MD.

“Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah saya katakan bulan Maret yang lalu, habis hari raya ketika saya pidato di kampus di Jogja itu,” kata Mahfud.

Mahfud MD menyebut, jika kasus Roy Suryo Cs dibawa ke pengadilan, harus dibuktikan dahulu lewat pengadilan lain bahwa memang ijazah Jokowi benar-benar asli.

Bukan hanya dari ketentuan dan keterangan kepolisian soal keaslian ijazah Jokowi.

“Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” kata Mahfud.

Mahfud MD menegaskan bahwa kepolisian tak boleh menyimpulkan ijazah Jokowi asli.

Namun harus diputuskan lewat pengadilan oleh hakim.

“Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan. Oleh sebab itu skenarionya dua menurut saya,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengatakan bahwa gugatan mengenai ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu baru proses pencemaran nama baik diproses hukum.

Menurut Mahfud MD, langkah dari kepolisian membawa Roy Suryo ke pengadilan justru bisa dimanfaatkan oleh kubu Roy Suryo Cs. ***

Leave a Reply