Jakarta, EDITOR.ID,- Penggiat media sosial dan mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo panik dan meradang. Sebab, ijazah S-2 dan S-3 miliknya dituduh palsu oleh para pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia langsung melaporkan penuduhnya ke polisi dengan jeratan pasal yang dipakai Jokowi menjerat dirinya dan ia tolak.
Gara-gara ramai di media sosial kabar ijazahnya palsu, Roy buru-buru membuat klarifikasi dan menunjukkan lembaran yang diklaim sebagai ijazah aslinya.
Roy menunjukkan ijazah S1 dan S2 yang diperolehnya setelah menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM) serta ijazah S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ia pun mempersilakan jika terdapat pihak yang ingin menguji forensik ijazah miliknya.
“Jadi ijazah saya dari S1 dari UGM ini dituduh palsu, clear ya, jelas betul ini ada legalisasinya. Silakan difoto, silakan dianalisis, silakan diuji ELA, silakan diuji luminance gradient, silakan diuji apa pun,” ujar Roy sambil menunjukkan ijazahnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Kemudian ijazah S2 saya dari UGM juga, ini, silakan diuji juga. Dan (ijazah) saya S3. Jadi artinya, S1, S2, S3 ada semua.”
Roy Murka dan Melaporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro
Atas tudingan ijazah palsu tersebut Roy Suryo murka. Ia mengaku sudah melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Roy mempersangkakan ketujuh orang itu dengan menggunakan dasar hukum KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1. Padahal saat Jokowi melaporkan dengan pasal yang intinya sama, Roy Suryo menolak dan mengatakan pasal tersebut tak layak.
“Kenapa kita melaporkan pasal 433 ayat 2 dan 434 ayat 1 KUHP baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami. Jadi ini merupakan suatu spin yang sangat jahat,” tegasnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia kemudian mengungkapkan, penelitian yang dilakukannya menunjukkan ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
“Karena penelitian yang kami lakukan bertiga awalnya, dan didukung oleh teman-teman yang lain dari tim akademisi, tim TPUA dan juga tim aktivis, adalah tentang dugaan ijazah palsu yang dimiliki Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kesimpulannya adalah 99,9 persen palsu,” ujarnya.
“Dan dengan enaknya para pendukung Joko Widodo membalik begitu saja, mengatakan ijazah saya palsu, ada yang mengatakan ijazah S1 saya palsu lalu ada yang mengatakan ijazah S2 saya juga palsu.”
Roy Suryo menjelaskan terdapat dua klaster dalam laporannya tersebut. Pertama, terkait pihak yang menuduh ijazahnya palsu.
“Jadi, memang ada dua klaster, klaster pertama saya dituduh berijazah palsu, jadi ijazah saya dari S1 UGM ini adalah palsu?” ujarnya.
Kepada awak media, Roy pun menunjukkan ijazahnya untuk pendidikan S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan S3 di Universitas Negeri Jakarta.
“Dan saya S3, kenapa perlu saya jelaskan? Saat S3 ini lah saya memutuskan mengundurkan diri dari Partai (Demokrat) karena saya menempuh S3 ini,” ujarnya.
“Dan Alhamdulillah empat tahun saya lulus dari Universitas Negeri Jakarta, bisa diuji. Jadi, artinya (ijazah) S1-S3 saya ada semua.”
Sementara untuk klaster kedua, lanjut Roy, yaitu terkait tuduhan dirinya terlibat korupsi proyek Hambalang. Ia pun membantah tudingan tersebut.
“Yang kedua, saya dituduh melakukan korupsi di proyek Hambalang. Saya justru mengundurkan diri dari partai itu, karena mau sekolah itu tadi,” ucap Roy Suryo.
Siapa Saja yang Dilaporkan Roy Suryo
Menurutnya, laporan yang dilayakan terhadap tujuh orang tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/B /114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screen capture, link website, hingga transkrip pernyataan.
“Pada hari ini, tanpa bersifat mendahului pihak kepolisian, nama-nama terlapor akan saya sebut, inisial adalah A, B, D, F, L, U, V. Itu adalah orang-orang yang kami laporkan,” ungkap Roy.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengonfirmasi laporan yang dilayangkan kliennya.
“Hari ini, 8 Januari (2026), Mas Roy melaporkan tujuh terlapor yang mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo,” ujarnya.
Menurut penjelasannya, laporan yang dilayangkan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Ia mengungkapkan terdapat dua klaster dalam laporan Roy. Klaster pertama terdiri dari lima terlapor yang diduga kuat telah melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy palsu.
“Dan kemudian ada penyerangan terhadap harkat dan martabatnya Mas Roy sebagai seorang pribadi kodrati yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Itu klaster pertama,” ujar Abdul.
Roy Dituduh Terseret Kasus Korupsi Proyek Kompleks Olah Raga Hambalang
Sementara klaster kedua, lanjutnya, terdiri dari dua terlapor terkait tuduhan Roy terlibat dalam korupsi proyek kompleks Olah Raga Hambalang semasa menjabat Menteri Olah Raga.
Pihaknya pun membantah tuduhan itu, dan menegaskan Roy tidak tekait dengan kasus tersebut.
“Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya, setidak-tidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan juga bukan sebagai saksi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi tidak ada kaitannya,” ucapnya.
“Tapi narasi-narasi yang dibangun oleh pemfitnah dan penuduh, bahkan ada videonya, seolah-olah Mas Roy adalah bagian dari tindak pidana korupsi Hambalang.” ***












